DILEMA KEAMANAN ASEAN DALAM KONFLIK LAUT CINA SELATAN

I. Pendahuluan
Berakhirnya Perang Dingin membawa perubahan-perubahan besar dan terjadi dengan sangat cepat dalam sistem internasional. Perubahan yang menciptakan transformasi pada sistem internasional ini menimbulkan harapan dan tantangan sekaligus baru. Salah satu tantangan baru yang mengundang banyak perhatian adalah mengenai konsep keamanan. Pengkajian masalah keamanan yang semula berpusat pada kekuatan militer dan penggunaannya dalam mencapai tujuan-tujuan politis, mendapat tantangan baru dalam mengatasi ancaman perubahan dimensi-dimensi keamanan. Kepentingan ekonomi negara, isu-isu baru seperti lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), keimigrasiaan, narkotika dan seterusnya, menjadi ancaman baru bagi kajian keamanan.
Perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh berakhirnya Perang Dingin juga telah berperan menonjolkan isu dan perkembangan baru di Asia Tenggara yang mempengaruhi perspektif keamanan negara-negara ASEAN. Seperti halnya dengan kebanyakan negara yang sedang berkembang, maka masalah keamanan diantara negara-negara ASEAN selalu menjadi fenomena dengan banyak aspek yang ditandai oleh saling ketergantungan yang kompleks antara hal-hal dalam negeri dan luar negeri. Pada saar era Perang Dingin, ASEAN yang memiliki salah satu tujuan untuk menciptakan tatanan regional yang mandiri, mengartikan kemandiriannya tersebut sebagai upaya untuk tidak terlibat dalam konflik-konflik dengan negara-negara lain terutama negara adikuasa. Namun setelah Perang Dingin berakhir, tatanan regional yang diinginkan ASEAN, dan hubungan ASEAN dengan negara-negara besar dari luar kawasan tentu perlu ditinjau kembali.
Lingkungan strategis yang baru mendorong ASEAN untuk mengambil berbagai kebijakan baru dalam masalah politik dan keamanan. ASEAN tidak dapat lagi hanya memperhatikan masalah dan kerjasama bilateral. Perubahan konstelasi politik yang terjadi di Asia Pasifik dewasa ini telah mendorong negara-negara di kawasan ini, tidak terkecuali para anggota ASEAN, untuk semakin memperhatikan masalah keamanan. Khususnya, meningkatnya persengketaan mengenai kepulauan Spartly yang melibatkan negara-negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Vietnam). Persengketaan yang ditimbulkan dari konflik laut Cina Selatan ini menimbulkan konflik bilateral (bilateral dispute) dan sengketa antar negara (multilateral dispute) menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan pecahnya konflik militer , dimana beberapa negara anggota ASEAN terlibat diantaranya. Hal inilah yang mendorong negara-negara ASEAN untuk memasukkan masalah keamanan regional kedalam agenda resmi ASEAN.
Tulisan berikut ini akan menggambarkan bagaimana konflik Laut Cina Selatan menciptakan dilema keamanan diantara negara-negara di kawasaan Asia Pasifik dan bagaimana peran ASEAN sebagai peace maker tertantang optimalisasinya dalam menangani persolaan keamanan ini, mengingat posisi ASEAN menjadi tidak netral akibat terlibatnya beberapa negara anggota ASEAN dalam persengketaan Laut Cina Selatan.

II. Sejarah Konflik Laut Cina Selatan
Secara geografis kawasan Laut Cina Selatan dikelilingi sepuluh negara pantai (RRC dan Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina), serta negara tak berpantai yaitu Laos, dan dependent territory yaitu Makau. Luas perairan Laut Cina Selatan mencakup Teluk Siam yang dibatasi Vietnam, Kamboja, Thailand dan Malaysia serta Teluk Tonkin yang dibatasi Vietnam dan RRC.
Kawasan laut Cina Selatan, bila dilihat dalam tata lautan internasional merupakan kawasan bernilai ekonomis, politis dan strategis. Kawasan ini menjadi sangat penting karena kondisi potensi geografisnya maupun potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Selain itu, kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran dan komunikasi internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional), sehingga menjadikan kawasan itu mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama.
Di Laut Cina Selatan sendiri terdapat empat kelompok gugusan kepulauan, dan karang-karang yaitu: Paracel, Spartly, Pratas, dan kepulauan Maccalesfield. Meskipun sengketa teritorial di Laut Cina Selatan tidak terbatas pada kedua gugusan kepulauan Spartly dan paracel, (misalnya perselisihan mengenai Pulau Phu Quac di Teluk Thailand antara Kamboja dan Vietnam), namun klaim multilateral Spartly dan Paracel lebih menonjol karena intensitas konfliknya. Di antara kedua kepulauan itu, permasalahannya lebih terpusat pada Spartly, yang merupakan gugus kepulauan yang mencakup bagian laut Cina Selatan, yang diklaim oleh enam negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Brunei, Filipina, dan Malaysia, sementara Kepulauan Paracel dan juga Pratas, praktis secara efektif masing-masing sudah berada di bawah kendali Cina dan Taiwan.
Mengenai penamaan Kepulauan di Laut Cina Selatan umumnya tergantung atas klaimnya, Taiwan misalnya menamakan Kepulauan Spartly dengan Shinnengunto, Vietnam menyebut dengan Truong Sa (Beting Panjang), Filipina menyebut Kalayaan (kemerdekaan), Malaysia menyebut dengan Itu Aba dan Terumbu Layang-layang, sedangkan RRC lebih suka menyebut Nansha Quadao (kelompok Pulau Selatan). Masyarakat internasional menyebutnya Kepulauan Spartly yang berarti burung layang-layang.

a. Latar Belakang Sengketa
Sengketa teritorial di kawasan laut Cina Selatan khususnya sengketa atas kepemilikan Kepulauan Spartly dan Kepulauan Paracel mempunyai perjalanan sejarah konflik yang panjang. Sejarah menunjukkan bahwa, penguasaan kepulauan ini telah melibatkan banyak negara diantaranya Inggris, Prancis, Jepang, RRC, Vietnam, yang kemudian melibatkan pula Malaysia, Brunei, Filipina dan Taiwan. Sengketa teritorial di kawasan laut Cina Selatan bukan hanya terbatas pada masalah kedaulatan atas kepemilikan pulau-pulau, tetapi juga bercampur dengan masalah hak berdaulat atas Landas Kontinen dan ZEE serta menyangkut masalah penggunaan teknologi baru penambangan laut dalam (dasar laut) yang menembus kedaulatan negara.
Sengketa teritorial dan penguasaan kepulauan di Laut Cina Selatan, diawali oleh tuntutan Cina atas seluruh pulau-pulau di kawasan laut Cina Selatan yang mengacu pada catatan sejarah, penemuan situs, dokumen-dokumen Kuno, peta-peta, dan penggunaan gugus-gugus pulau oleh nelayannya. Menurut Cina, sejak 2000 tahun yang lalu, Laut Cina Selatan telah menjadi jalur pelayaran bagi mereka. Beijing menegaskan, yang pertama menemukan dan menduduki Kepulauan Spartly adalah Cina, didukung bukti-bukti arkeologis Cina dari Dinasti Han (206-220 Sebelum Masehi). Namun Vietnam membantahnya, dan mengganggap Kepulauan Spartly dan Paracel adalah bagian dari wilayah Kedaulatannya. Vietnam menyebutkan Kepulauan Spartly dan Paracel secara efektif didudukinya sejak abad ke 17 ketika kedua kepulauan itu tidak berada dalam penguasaan sesuatu negara.
Dalam perkembangannya, Vietnam tidak mengakui wilayah kedaulatan Cina di kawasan tersebut, sehingga pada saar Perang Dunia II berakhir Vietnam Selatan menduduki Kepulauan Paracel, termasuk beberapa gugus pulau di Kepulauan Spartly. Selain Vietnam Selatan, Kepulauan spartly juga diduduki oleh Taiwan (sejak Perang Dunia II) dan Filipina (tahun 1971).
Sedangkan Filipina menduduki kelompok gugus pulau di bagian Timur kepulauan Spartly yang disebut sebagai Kelayaan. Tahun 1978 menduduki lagi gugus pulau Panata. Alasan Filipina menduduki kawasan tersebut karena kawasan ritu merupakan tanah yang tidak sedang dimiliki oleh negara-negara manapun (kososng).Filipina juga menunjuk Perjanjian Perdamaian San Francisco 1951, yang antara lain menyatakan, Jepang telah melepaskan haknya terhadap Kepulauan Spartly, mengemukakan diserahkan kepada negara mana.
Malaysia juga menduduki beberapa gugus pulau Kepulauan Spartly, yang dinamai Terumbu Layang. Menurut Malaysia, Langkah itu diambil berdasarkan Peta Batas Landas Kontinen Malaysia tahun 1979, yang mencakup sebagian dari Kepulauan Spartly. Dua kelompok gugus pulau lain, juga diklaim Malaysia sebagai wilayahnya yaitu Terumbu laksamana diduduki oleh Filipina dan Amboyna diduduki Vetnam. Sementara, Brunei Darussalam yang memperoleh kemerdekaan secara penuh dari Inggris 1 Januari 1984 kemudian juga ikut mengklaim wilayah di Kepulauan Spratly. Namun, Brunei hanya mengklaim peraian dan bukan gugus pulau.
Klaim tumpang tindih tersebut mengakibatkan adanya pendudukan terhadap seluruh wilayah kepulauan bagian Selatan kawasan Laut Cina Selatan. Sampai saat ini, negara yang aktif menduduki disekitar kawasan ini adalah Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Sementara RRC sendiri baru menguasai kepulauan tersebut pada tahun 1988, secara agresif membangun konstruksi dan instalansi militer serta menghadirkan militernya secara rutin di kepulauan tersebut.
Pada momentum yang bersamaan RRC melakukan pendekatan terhadap Filipina dan malaysia untuk mencari penyelesaian sengketa atas Kepulauan Spratly secara damai. Pada waktu itu beberapa negara yang mengklaim laut Cina Selatan telah sepakat untuk tidak menggunakan senjata sebagai alat penyelesaian sengketa. Akan tetapi RRC mengadakan pendekatan kepada kedua negara tersebut, RRC terus bersikeras memperkuat kehadirannya di kepulauan Spralty dengan meningkatkan sejumlah tentaranya di pulau kecil yang lain di kawasan Laut Cina Selatan.
Sikap dan tindakan RRC itu merupakan bentuk frontal penolakan terhadap serentetan protes yang dilakukan Vietnam dan seru-seruan agar diadakan perundingan-perundingan mengenai Kepulauan Spratly. Hal ini semakin jelas karena RRC berusaha mengukuhkan kehadirannya di Laut Cina Selatan, secara de jure, dengan mengeluarkan Undang-Undang tentang Laut Teritorial dan Contiguous Zone pada tanggal 25 Febuari 1992, dan telah diloloskan Parlemen Cina yang memasukkan Kepulauan Spratly sebagai wilayahnya, sedang de facto, Cina telah memperkuat kehadiran militernya di kawasan tersebut, serta melakukan modernisasi kekuatan pertahanan menuju ke arah tercapainya armada samudra.
Demikianlah, persengketaan teritorial ini menciptakan potensi konflik yang luar biasa besar di sepanjang kawasan Asia Pasifik. Dengan kondisi seperti ini, masalah penyelesaian sengketa teritorial di Laut Cina Selatan tampaknya semakin rumit dan membutuhkan mekanisme pengelolaan yang lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan ekses-ekses instabilitas di kawasan.

b. Sengketa Bilateral (Bilateral Dispute)
Pada perkembangannya perebuatan wilayah seputar Laut Cina Selatan semakin memanas, dan konflik-konflik bilateral tidak dapat dihindarkan. Sengeketa Bilateral ini tidak dapat dianggap sepele, karena pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan bagi negara-negara sekitarnya.
Sengketa antara RRC dan Vietnam misalnya. Sengketa dua negara ini dianggap yang paling lama dan keras, bahkan pernah berubah menjadi bentrokan senjata, pada tahun 1974 di Paracel. Konflik RRC-Vietnam ini juga dilatarbelakangi persaingan strategis, baik dalam konteks Timur-Barat dalam kasus RRC-Vietnam Selatan, mapun dalam konteks persaingan regional, dalam kasus Vietnam (setelah bersatu) – RRC. Sengketa antara dua negara dini diperuncing dengan konflik teritorial mereka di wilayah lain.
Konflik Malaysia-Filipina, berawal pada tahun 1979 ketika Malaysia menerbitkan Peta Baru dimana Landas Kontinennya mencakup wilayah dasar laut dan gugusan karang di bagian selatan Laut Cina Selatan yang kemudian memicu timbulnya konflik kedua negara tersebut.
Dalam konteks ASEAN, konflik Malaysia-Filipina mengalami hubungan pasang-surut, dan beberapa kali terjadi insiden yang menaikkan suhu politik dua negara. Konflik semakin memanas pada saat adanya usulan dari sejumlah politikus dan oposisi Filipina untuk memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Malaysia.
Konflik bilateral juga terjadi pada negara Filipina dan Taiwan. Klaim dan kontra antara Filipina-Taiwan juga memperlihatkan situasi yang cukup rawan. Di Kepulauan Kalayan misalnya ternyata mengalami tumpang tindih diantara mereka. Wilayah yang paling dipertentangkan adalah Pulau Itu Abaa, yang oleh Filipina disebut Pulau Ligaw. Pada tahun 1988 Angkatan laut Filipina menahan 4 buah kapal nelayan Taiwan yang dituduh telah memasuki wilayah perairan Filipina di Kalayaan.
Selain konflik Filipina-Taiwan, filipina juga telah menghadapi beberapa kali pertentangan yang sengit dengan RRC yang berlangsung sejak tahun 1950-an. Hal ini bermula ketika sejumlah kalangan di Filipina mulai menunjukkan perhatiannya terhadap Spratly. Sementara itu media di RRC kerapkali mengeluarkan artikel dan peringatan yang menegaskan kedaulatan RRC atas Spratly.
Pada dasarnya sengketa Filipina-RRC di Spratly relatif lebih tenang dibandingkan misalnya, sengketa Vietnam-RRC. Walaupun RRC menentang pertanyaannya klain Filipina mulai melancarkan aksi pendudukan terhadap sejumlah pulau dan gugusan karang di Kalayaan. Hal ini nampaknya merupakan dampak dari usaha RRC untuk memperbaiki kedudukan geopolitisnya di Asia Pasifik dengan “open door policy” nya dalam menjalin hubungan dengan negara-negara kawasan.
Namun dalam perkembangan terakhir, sengketa Filipina-RRC meningkat dengan adanya berita bahwa RRC telah menempatkan kapal perang dan membangun fasilitas baru di gugusan karang yang diklaim Filipina. Peselisihan dua negara ini semakin sukit dihindari pada 1995, ketika terjadi insiden di kawasan itu dimana militer filipina membongkar bangunan Cina di Spratly. Pada saat yang bersamaan, Angkatan laut Filipina menangkap nelayan Cina sehingga hubungan Cina-Filipina semakin menegang.
Selanjutnya adalah sengketa antara Malaysia-Vietnam. Sebagai seseama anggota ASEAN, Malaysia dan Vietnam kerapkali berbenturan karena persoalaan pendudukan Vietnam terhadap beberapa wilayah Malaysia termasuk Terumbu layang-Layang. Secara fisik wilayah tersebut dikuasai oleh Vietnam. Sebaliknya pada tahun 1977 Malaysia menerbitkan peta baru.
Lain halnya dengan sengketa Filipina-Vietnam di Spratly dimana terfokus pada cakupan 4 pulau atau gugusan karang yang kini dikuasai Vietnam yaitu (Southwest Cay) dalam bahasa tagalog adalah Pugad, Sin Cowe, Nam Yit, dab Sand Cay. Filipina menganggap keempat pulau itu sebagai bagian dari Kalayaan, yang diduduki secara tidak sah oleh Vietnam. Pada November 1999, terjadi ketegangan yang lebih besar antara dua negara ini, setelah pesawat pengintai filipina ditembak pasikan Vietnam. Pesawat Filipina berkali-kali terbang diatas sejumlah pulau disemenanjung Spratly.
Sementara itu Brunei yang merupakan satu-satunya pihak yang tidak mengklaim pulau Laut Cina Selatan, termasuk Spratly tetap saja mengalami konflik dengan Malaysia. Yaitu sengketa mengenai sebuah karang di sebelah selatan Laut Cina Selatan yang sewaktu pasang berada di bawah permukaan laut.
Brunei mengklaim gugusan karang itu dan juga landas kontinen di sekitarnya. Sementara Malaysia pada 1979 mengklaim gugusan karang tersebut dan mendudukinya serta telah membangun mercusuar diatas gugusan karang tersebut. Sengketa antara kedua negara ini relatif tenang. Meskipun gugusan karang ini sebenarnya merupakan konflik multilateral, karena diklaim pula oleh RRC, Vietnam dan Taiwan.
Konflik bilateral lainnya adalah antara Taiwan-RRC. Jika dilihat secara historis dari sisi politik teritorialnya, sesungguhnya tidak terdapat sengketa wilayah karena klaim RRC di Laut Cina Selatan sama dengan klain Taiwan. Terakhir adalah sengketa antara Indonesia-RRC yang tersangkut sengketa bilateral dalam masalah landas Kontinen dan ZEE sebagaimana sidefinisikan dalam konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
Meskipun Indonesia bukan merupakan penuntut atas kepulauan atau bantuan di gugusan Spratly, akan tetapi Indonesia memiliki fakta sengketa bilateral dengan RRC. Sengketa ini tidak begitu menonjol ketimbang sengketa oleh enam negara lainnya dilaut Cina Selatan. Selain itu, RRC juga pernah menyatakan klaim terhadap sebagian Laut Natuna sampai ke perairan Pulau Bangka dan 20 mil dari Kalimantan Barat dan sekeliling Vietnam. Laut Natuna sangat vital bagi RRC karena kawasan itu merupakan alur pelayaran penting sebagai penghubung komunikasi di Utara –Selatan, dan Timur-Barat. Begitu pula RRC sudah melakukan kontrak eksplorasi minyak dengan Amerika Serikat di sekitar Pulau Hainan (sebelah utara Natura).

c. Sengketa Antar Negara (Multiple Dispute)
Masalah sengketa antar negara di kawasan, sangat terkait dengan aspek “national interest” masing-masing negara dalam mewujudjan keinginan mempertahankan wilayah pengaruh/hegemoni serta jaminan akan keselamatan pelayaran sebagai akibat yang disebabkan posisi strategis dan vital di kawasan Laut Cina Selatan. Klain teritorial tumpang tindih atas Laut Cina Selatan sesungguhnya bukanlah masalah baru. Secara tradisional, Cina termasuk Taiwan dan Vietnam telah menegaskan pemilikan mereka atas keseluruhan gugusan kepulauan Spratly dan sumberdaya yang ada di kawasan itu.
Pada perkembangan selanjutnya Filipina dan Malaysia juga mengklaim sebagian pulau di kawasan Spratly, sedangkan Brunei Darussalam mengklaim Louise Reef, gugusan karang yang terletak di luar gugus Spratly. Dalam masalah klaim multilateral, seringkali masalah klaim RRC, Taiwan dan Vietnam dibahas menjadi satu karena erat kaitannya dengan satu dengan lainnya, akibat perkembangan sejarah, misalnya antara RRC dan Taiwan, Vietnam Selatan, Vietnam Utara dan Vietnam setelah unifikasi.
Cina sebenarnya merupakan satu-satunya negara sampai Perang Dunia I yang mengklaim kedaulatan sepenuhnya atas seluruh Kepulauan Spratly, dengan mendasarkan klaimnya atas penemuan pertama. Masalah kedaulatan menjadi masalah yang sensitif anatara Prancis, Inggris dan Jepang pada akhir abad 19, padahal pada tahun 1876 Cina telah menyatakan bahwa kepulauan Spratly merupakan miliknya.
Saling Klaim juga dilakukan beberapa negara lainnya, antara lain; Taiwan mengklaim dan menduduki kembali (1956) kelompok kepulauan ini dengan menempatkan satu garnisiun berkekuatan 600 tentara secara permanen di pulau terbesar, yaitu Itu Aba (Taiping dalam bahasa Cina), serta membangun landasan pesawat dan instalasi militer lainnya; Vietnam Selatan kembali menegaskan haknya atas kepulauan Spratly dan Paracel (1951) dalam konfrensi Sanfrancisco. Bahkan setelah unifikasi, Vietnam menegaskan kembali tuntutannya atas kedua kepulauan tersebut pada berbagai kesempatan, dan vietnam secara teratur mengadakan patroli di sekitar Paracel.
Berbeda dengan ketiga negara sebelumnya, Filipina tidak mengklaim seluruh kepulauan Spratly dan tidak juga didasarkan atas alasan sejarah. Filipina pertama menyatakan klaimnya apada tahun 1946 di Majelis Umum PBB dan diulang lagi (1950) ketika Taiwan menarik pasukannya. Meskipun Filipina lebih belakangan menyatakan klaimnya atas gugusan Spratly, namun negara ini telah awal melakukan pendudukan militer, membuat landasan terbang dan menempatkan militer di kepulauan itu. Enam pulau yang diduduki Filipina merupakan pulau-pulau terbesar di kepulauan itu.
Sementara itu Malaysia baru kembali mengklaim (1979) atas 11 pulau karang di bagian Tenggara Kepulauan Spratly berdasarka pemetaan yang dilakukannya. Dan pada tahun 1983 melakukan survey dan menyatakan kepulauan tersebut berada di perairan Malaysia. Dan Brunei Darussalam adalah yang terakhir menyatakan klaimnya atas sebagian kawasan Spratly. Klaim Brunei hampir serupa dangan Malaysia karena didasarkan pada doktrin Landas Kontinental, akan tetapi garis-garis batas ditarik secara tegak lurus dari dua titik ekstrem di garis pantai Brunei darussalam.

III. Konflik Bersenjata dan Militerisasi di Laut Cina Selatan

Konflik bersenjata di Paracel dan Spratly dipertajam dengan adanya klaim yang dipertegas melalui aksi pendudukan militer oleh sejumlah negara yang terlibat di dalamnya. Namun sistuasi konflik di kawasan itu selama tahun 1950-an hingga 1970-an relatif tenang. Ketenangan itu lebih disebabkan adanya sengketa yang lebih mendesak dikawasan itu, seperti berlangsungnya perang di Indocina.
Konflik senjata pertama kali terjadi di wilayah Laut Cina Selatan pada tahun 1974 yaitu antara Cina dan Vietnam. Kemudian terjadi untuk kedua kalinya pada tahunm 1988, dilatarbelakangi dengan makin intensifnya persaingan Cina-Vietnam di Indocina. Konflik senjata yang kedua antara Cina-Vietnam ini mengandung arti penting karena selain menunjukkan supremasi Cina di Spratly, juga membawa dua perkembangan yang saling berhubungan yang mempunyai konsekuensi terhadap stabilitas kawasan ini di masa depan. Pertama, penegasan kembali klaim-klain Cina dan Vietnam atas kepulauan Paracel dan Spratly, kedua, meningkatnya militerisasi Cina, Vietnam, dan negara-negara pengklaim lainnya.
Terjadinya bentrokan militer antara Cina dan Vietnam pada pada Maret 1988 tersebutlah yang menjadi pendorong utama militerisasi Laut Cina Selatan dalam upaya menegaskan dan mengamankan kawasan tersebut, Sampai saat ini kecuali Brunei, masing-masing pihak telah menentukan “land base” diantara gugusan pulau-pulau Spratly, sekaligus menempatkan tentaranya di kawasan itu secara tidak menentu dan tanpa pola yang jelas. Beberapa posisi pendudukan Cina bahkan cukup jauh ke Selatan.
Hakikat dari berbagai klaim ini sangat jelas, yaitu mencari sumberdaya, berupa minyak dan gas, dapat diperkirakan sangat berlimpah di kawasan tersebut. Upaya-upaya eksplorasi terus berlanjut dan eksploitasi sumberdaya perikanan juga berlangsung.
Taiwan menduduki pulau terbesar dari kelompok spratly, Itu Aba sejak tahun 1956, dan menempatkan 600 tentara di pulau tersebut. Situasi mulai berubah sejak Cina mempercepat program modernisasi Angkatan Laut dan meningkatkan kehadiran militernya di kepulauan tersebut. Cina mulai mengirimkan pasukannya sejak tahun 1973 dan terus membentengi posisi mereka di Paracel dan gugusan Spratly.
Vietnam selatan menggunakan kemampuan militer atas klaimnya sejak tahun 1969 ketika negara itu mengirimkan pasukan ke Kepulauan Paracel. Vietnam mulai menyatakan pemilikannya atas Spratly tahun 1975 dengan menempatkan tentaranya di 13 pulau kelompok Kepulauan Spratly. Di antara negara-negara Asia Tenggara, Filipina merupakan negara pertama yang menggunakan kekuatan militer untuk menegaskan klaimnya di Laut Cina Selatan. Pada tahun 1968 Filipina menempatkan Marinir pada sembilan pulau.
Malaysia merupakan negara terakhir yang menempatkan pasukannya, pada akhir 1977 dan kini menduduki sejumlah sembilan pulau dari kelompok Kepulauan Spratly. Pada 4 September 1983 Malaysia mengirim sekitar 20 Pasukan Komando ke Terumbu Layang-layang.
Brunei merupakan satu-satunya negara yang menahan diri untuk tidak menempatkan pasukannya di wilayah Spratly. Dalam kenyataannya Louisa Reef yang telah diklaimnya bahkan telah diambil alih oleh Malaysia.
Secara umum, negara negara pantai di Laut Cina selatan telah membangun kekuatan militer dalam beberapa waktu belakangan ini. Cina, misalnya kini sedang membangun kekuatan Angkatan Laut yang besar, berencana membeli dua kapal induk, dan membangun pangkalan udara militer yang dilengkapi radar canggih di Pulau Woody, kelompok Kepulauan Paracel. Pangkalan ini, bila telah selesai, memungkinkan Cina memberikan perlindungan udara terhadap Kepulauan Spratly. Selain itu, negara-negara lainnya juga meningkatkan kemampuan Angkatan Lautnya untuk menjaga klaim dan pendudukannya. Akhir-akhir ini di kawasan Kepulauan Spratly, Cina membangun pangkalan dan instalasi militer di Pulau Karang Mischief sejak 1995 dan diperluas pada 1998. Menurut Beijing, bangunan itu hanyalah tempat pemukiman para nelayan nama Mischief sendiri berasal dari bahasa Cina yang berarti Meiji (wilayah Cina).

IV. Konsep Kerjasama Politik dan Keamanan ASEAN

Deklarasi Bangkok 1967 telah menetapkan bahwa bidang ekonomi dan sosial budaya merupakan bidang-bidang penting ASEAN. Deklarasi Bangkok tidak secara eksplisit menyebut kerjasama politik dan keamanan. Namun demikian, sejak awal berdirinya ASEAN, kerjasama politik dan keamanan mendapat perhatian dan dinilai penting. Kerjasama politik dan keamanan terutama diarahkan untuk mengembangkan penyelesaian secara damai sengketa-sengketa regional, menciptakan dan memelihara kawasan yang damai dan stabil, serta mengupayakan koordinasi sikap politik dalam menghadapi berbagai masalah politik regional dan global. Dengan kata lain, Deklarasi Bangkok mengandung keinginan politik para pendiri ASEAN untuk hidup berdampingan secara damai dan mengadakan kerjasama regional.
Pada prinsipnya kerjasama politik dan keamanan ASEAN mempunyai arah dalam menciptakan stabilitas dan perdamaian kawasan dengan bertumpu pada dinamika dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta sekaligus dapat membangun rasa saling percaya (confidence building) menuju suatu “masyarakat kepentingan keamanan bersama” di Asia Tenggara dan Asia Pasifik yang kemudian sehingga menumbuhkan pengharapan terciptanya sebuah lingkungan strategis yang diharapkan.
Berdasarkan tujuan-tujuan dasar organisasi tersebut, ASEAN berupaya untuk mengambil bagian dalam memecahkan persoalan konflik Laut Cina Selatan dengan upaya-upaya damai. Apalagi, ketegangan yang terjadi diantara negara-negara yang bersengketa sangat rawan konflik. Kondisi ini mencerminkan adanya dilema keamanan (security dilemma) sehingga mendorong lahirnya konsep yang lazim disebut sebagai security interdependence, yaitu bentuk usaha keamanan bersama untuk mengawasi masalah-masalah regional, yang menyangkut keamanan regional yang diakibatkan munculnya gangguan di kawasan Laut Cina Selatan.
Dalam memperoleh keamanan bersama yang komprehensif maka setidaknya dapat menjalankan konsep keamanan yang kooperatif di kawasan. Di antara negara-negara ASEAN misalnya, istilah Ketahanan Nasional dan Ketahan Regional menjadi suatu konsep kooperatif yang pada intinya bersifat inward looking yang telah lama mendasari hubungan antarnegara. Dengan demikian dalam usaha mewujudkan kerjasama keamanan tersebut harus dibarengi dengan semangat konstruktif dan penuh keterbukaan di antara negara-negara di kawasan baik itu dalam konteks ASEAN maupun Asia Pasifik. Inti semangat itu adalah mendahulukan konsultasi daripada konfrontasi, menentramkan daripada menangkal, transparansi daripada pengrahasiaan, pencegahaan daripada penanggulangan dan interdepedensi daripada unilateralisme.
Oleh karena itu, dalam mengatasi potensi konflik di Laut Cina Selatan, diharapkan nilai-nilai positif yang dapat dicapai ASEAN melalui pengelolaan keamanan bersama regional (regional common security) harus dipromosikan untuk menciptakan keamanan dan perdamaian berlandaskan kepentingan yang sama, sehingga semua negara kawasan, termasuk negara ekstra kawasan harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan jaminan keamanan kawasan di samping adanya konvergensi kepentingan masing-masing. Hal ini penting karena pada dasarnya kawasan Laut Cina Selatan merupakan lahan potensial masa depan dan salah satu kunci penentu bagi lancarnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional masing-masing negara kawasan. Selain itu, Laut Cina Selatan juga tidak dapat dijauhkan dari fungsinya sebagai safety belt dalam menghadapi ancaman, tantanganm hambatan dan gangguan khususnya bagi negara-negara dalam lingkaran Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Pada titik inilah ASEAN melihat urgensitas Konflik Laut Cina Selatan sebagai masalah yang sangat penting.

V. Signifikansi Konflik Laut Cina Selatan bagi ASEAN

Laut Cina Selatan merupakan salah satu komoditas politik internasional dalam kerangka politik kekuatan bagi setiap negara yang berusaha meningkatkan posisi kekuatannya terhadap negara-negara saingannya, sehingga negara-negara tersebut berusaha mempertahankan hegemoni-nya untuk merebut pengaruh di kawasan agar tetap dapat memanfaatkan potensi yang ada di sepanjang tepian “pasifik”.
Dengan berakhirnya perang dingin, berubahnya sistem internasional menjadi multipolar, menciptakan kesulitan-kesulitan baru dalam menghadapi kekuatan dan ancaman luar yang semakin sulit ditebak. ASEAN sebagai organisasi kawasan Asia Tenggara tidak dapat lagi melihat persolaan dan ancaman terbatas satu kawasan saja. Tetapi harus lebih dapat menangkap segala keadaan yang mengancam yang dapat datang dari manapun, termasuk dari kawasan yang lebuh luas, seperti Asia Pasifik.
Perubahan sistem internasional yang menciptakan konsep-konsep keamanan baru tersebut melatarbelakangi ASEAN untuk mengambil bagian dalam penyelesaian konflik di Laut Cina Selatan, disamping beberapa pertimbangan dan kepentingan-kepentingan ASEAN lainnya. Signifikansi konflik Laut Cina Selatan bagi ASEAN, secara singkat dapat duraikan sebagai berikut: Pertama, Kepentingan ASEAN dalam menjaga stabilitas hubungan negara-negara anggotanya, khususnya yang terlibat langsung dalam konflik Laut Cina Selatan (Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darusalam).
Kedua, Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis. Sehingga kawasan ini sangat potensial untuk menjadi pangkalan militer dari negara-negara yang akan meluaskan pengaruhnya di Asia Tenggara. Kemungkinan tersebut merupakan ancaman yang harus diperhatikan ASEAN dalam mempertahankan keamanan regional. Ketiga, adalah masalah ekonomis. Laut Cina Selatan memiliki potensi besar baik dari sumber daya mineral, perikanan bahkan minyak dan gas bumi.
Dengan demikian, besarnya potensi konflik yang ada di kawasan laut Cina Selatan, dan pengaruhnya yang juga besar terhadap stabilitas kawasan Asia Tenggara, memaksa ASEAN untuk berfikir lebih serius menjaga segala kemungkinan gangguan keamanan yang datang. Konflik Laut Cina Selatan juga merupakan wahana bagi ASEAN untuk mempertegas eksistensinya sebagai organisasi regional yang solid dan masih berfungsi sebagaimana mestinya.

a. ASEAN dalam Pengelolaan Konflik Laut Cina Selatan

Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghindari potensi Konflik Laut Cina Selatan menyusul adanya kemungkinan upaya penyelesaian konflik secara damai oleh semua pihak yang terlibat sengketa. Salah satu upaya menghindari potensi konflik tersebut adalah melalui pendekatan perundingan secara damai baik secara bilateral maupun multilateral dan juga melakukan kerjasama-kerjasama yang lazim digunakan mengelola konflik regional dan internasional.
Pada tingkat kerjasama subregional Asia Tenggara, setidaknya ASEAN telah berfungsi sebagai forum yang efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya dan banyak masalah keamanan. Keberhasilan ASEAN dicerminkan oleh upaya mengatasi konflik-konflik bersenjata atau tindakan-tindakan provokatif sejak organisasi ini berdiri 1967. Dan hingga saat ini regionalisme ASEAN berfungsi sebagai instrumen untuk menyelesaikan krisis-krisis internal. Penyelesaian ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu, mengurangi kemungkinan munculnya konflik diantara negara-negara tetangga dan memaksimalkan proses pembangunan ekonomi untuk menunjang peningkatan ketahanan Regional secara kolektif.
Oleh karena itu, regionalisme ASEAN sangat penting dikembangkan menjadi satu kawasan yang lebih luas yaitu regionalisme Asia Pasifik, dimana masalah-masalah regional seperti sengketa Laut Cina Selatan tidak hanya melibatkan negara-negara ASEAN akan tetapi juga negara non-ASEAN seperti RRC dan Taiwan dan negara kawasan lainnya yang tidak terlibat langsung. Konflik laut Cina selatan menjadi penting karena cakupan regionalisme Asia Pasifik akan meningkatkan kekuatan kawasan dalam menangani bentuk-bentuk konflik regional yang sesungguhnya sangat menentukan bagi kepentingan nasional masing-masing negara anggota.

Upaya-upaya perundingan untuk memecahkan permasalahan secara multilateral untuk terciptanya stabilitas di kawasan banyak mendapat dukungan negara-negara pengklaim yang semuanya adalah negara negara anggota ASEAN, kecuali Taiwan. Hal ini beralasan mengingat melalui perundingan regional atau multilateral, setidaknya dapat membantu semua negara pengklaim di kawasan itu untuk memilih peluang dan posisi yang sama dalam mempertahankan klaim dan pendudukannya terutama dalam menghadapi tuntutan Cina. Sebaliknya Cina lebih memilih perundingan secara bilateral dengan masing-masing negara sengketa, karena dengan cara ini Cina dapat lebih mudah menekan setiap negara daripada menghadapinya.
Belakangan ini memang ASEAN menghadapi tantangan untuk meningkatkan dan mempertahankan kawasannya yang damai dengan terus berlarut-larutnya sengketa antar engara kawasan laut Cina Selatan tersebut. Adanya konflik ini akan membawa dampak tidak saja terhadap kerjasama ekonomi ASEAN yang selama ini telah membawa hasil yang maksimal, tetapi juga terhadap kelangsungan ASEAN sebagai organisasi regional yang memayungi kepentingan nasional masing-masing anggotanya..
Oleh karena itu, satu hal yang paling penting digarisbawahi dari eksistensi ASEAN adalah pembentukkannya dan pencapaian tujuannya, disandarkan pada inspirasi, komitmen politik dan keamanan regional. Sejak ASEAN didirikan ada empat keputusan organisasional yang dapat dijadikan landasan dan instrumen dalam pengelolaan potensi konflik laut Cina Selatan. Keempat keputusan organisasional tersebut yaitu:
 Deklarasi Kuala Lumpour 1971 tentang kawasan damai, bebas dan Netral (ZOPFAN).
 Traktat Persahanatan dan kerjasama di Asia Tenggara (TAC) yang dihasilkan oleh KTT ASEAN I 1976.
 Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF) dan pertemuan pertamanya di bangkok tahun 1994
 KTT ASEAN V (1995) menghasilkan traktat mengenai kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (Treaty on South East Zone-Nuclear Free Zone – SEANWFZ).

b. Instrumen Mencegah Konflik Laut Cina Selatan.

Konsep ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) merupakan pengejawantahan dari sikap ASEAN yang sesungguhnya tidak mau menerima keterlibatan yang terlalu jauh dari negara-negara besar wilayah Asia Tenggara. ASEAN mengusahakan pengakuan dan penghormatan Asia Tenggara sebagai zona damai, bebas dan netral oleh kekuatan luar seraya memperluas kerjasama antar negara se-kawan sebagai persyarat bagi memperkuat kesetiakawanan dan keakraban semua negara yang ada di kawasan.
Konsep ZOPFAN yang dirumuskan April 1972 sebenarnya memberikan kontribusi besar bagi kehidupan regional di Asia Tenggara. Pedoman yang terdapat dalam konsep tersebut adalah;
 bahwa regionalisme Asia Tenggara tidak boleh “mengganggu” “kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah dan kepribadian nasional setiap bangsa”;
 bahwa setiap negara harus dapat “melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan luar”;
 bahwa tidak ada campur tangan “mengenai wawasan dalam negeri satu sama lain”;
 bahwa setiap “perselisihan atau persengketaan harus diselesaikan dengan cara-cara damai”
 dan bahwa “setiap pengancaman dengan kekerasan” tidak dapat diterima.
Sementara untuk menunjang ZOPFAN dan dalam upaya mencairkan kebekuan hubungan bilateral karena adanya perbedaan-perbedaan mulai terlihat saat dikeluarkannya dekalrasi perjanjian persahabatan dan kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation-TAC). Perjanjian ini ditandatangani pada KTT I ASEAN di Bali tahun 1976. Inti perjanjiannya adalah bagaimana menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan persengketaan intra ASEAN. Perjanjian ini merupakan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam hubungan bilateral anggota ASEAN.
TAC pada dasarnya merupakan hasil dari transformasi prinsip-prinsip dan aspirasi ASEAN dalam deklarasi Bangkok dan ZOPFAN ke dalam suatu bentuk perjanjian (treaty) internasional yang mengikat dan menjadikannya sebagai code of conduct dalam interaksi intra-ASEAN. Didalam perkembangannya TAC telah dijabarkan dan diperluas perannya untuk dapat ikut mencari penyelesaikan sengketa secara damai atau paling tidak dapat berfungsi sebagai pencegah konflik sebagaimana dipertegas dalam perjanjian TAC bab IV, mengenai prinsip-prinsip penyelesaian secara damai (the pasific settlement of disputes).
Berkaitan dengan potensi Konflik Laut Cina Selatan, maka prinsip-prinsip TAC dapat diberlakukan dalam pengelolahannya. Hal ini berdasarkan Deklarasi Prinsip-prinsip Laut Cina Selatan, yang mendesak semua pihak guna “memerapkan prinsip-prinsip yang termaktub dalam TAC sebagai dasar untuk merumuskan code of international conduct di Laut Cina Selatan. Sedangkan SEA-NWFZ merupakan langkah kedua setelah TAC dalam perwujudan ZOPFAN. Pada KTT IV di Singapura telah mengikrarkan bahwa SEA-NWFZ terus diusahakan, mengingat adanya upaya beberapa negara besar yang ada di kawasan maupun di luar kawasan tetap mengembangkan nuklirnya sebagai bukti kapabilitas pertahanannya.
Baik konsep ZOPFAN, NWFZ maupun TAC pada prinsipnya adalah “zooning arrangement” yang merupakan instrumen dasar konsep keamanan ASEAN yang juga dapat bertindak sebagai instrumen pembangunan kepercayaan di Asia Pasifik khususnya dalam mencegah Konflik di Laut Cina Selatan. Program ZOPFAN mempunyai unsur-unsur utama yang menjadi perangkat dalam mencegah konflik di kawasan, antara lain:
1) Memperkuat jaringan kerjasama bilateral dan trilateral antara negara-negara Asia Tenggara,
2) Pengembangan suatu code of conduct yang mengikat negara-negara di Asia Tenggara dan negara-negara disekitarnya,
3) Pengembangan cetak biru politik-keamanan untuk memungkinkan negara-negara sahabat membantu dalam membangun perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan di Asia Tenggara, serta
4) Mengembangkan suatu kerangka untuk bekerja dengan Piagam PBB dalam menciptakan, melanggengkan, dan membangun perdamaian.
Seperti diketahui fenomena politik dan keamanan atas kawasan Laut Cina Selatan selama beberapa dekade belakangan ini tampak jelas langsung dippengaruhi oleh inkonsistensi dan ketidakpastian dalam prilaku politik luar negeri RRC. Karena Cina memandang masalah kedaulatan nasional dan integritas wilayah sebagai masalah yang sangat penting untuk diperjuangkan, maka besar kemungkinan upaya untuk mencari penyelesaian secara damai konflik ini akan berjalan secara lambat, karena itu Konflik Laut Cina selatan akan memungkinkan menjadi konflik berkepanjangan di kawasan Asia Pasifik.
Dalam upaya mencegah konflik dan menciptakan tingkat kepastian tertentu di kawasan, maka setidaknya prilaku setiap pihak yang bertikai dapat menghormati aturan-aturan dan kesepakatan regional yang telah mendapat pengakuan internasional. Adanya traktat ataupun perjanjian regional yang telah dilahirkan ASEAN diharapkan dapat menjadi instrumen manajeman konflik, khususnya dalam menghadapi sikap dan respon Cina terhadap prakarsa-prakarsa negara-negara ASEAN dalam menciptakan tata hubungan politik dan keamanan yang lebih predictable di kawasan Laut Cina Selatan.
Dalam melakukan pencegahan konflik di kawasan, segenap negara kawasan Asia Tenggara dapat menempuh cara dua tahap:
Secara internal dalam tingkat subregional ASEAN senantiasa konsisten dengan komitmennya tentang perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan yang kebetulan beberapa anggota ASEAN lainnya terlibat dalam konflik di Laut Cina Selatan;
Secara eksternal ASEAn senantia mengambilkan langkah-langkah untuk menangani masalah Laut Cina Selatan khususnya pada tingkat regional atau multilateral. Misalnya, ASEAN mencoba membujuk Cina untuk menghormati code of conduct ASEAN seperti Zone Of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) dan Treaty of Amity and Coorporation (TAC), sebagai nilai, norma dan prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan hubungan antar negara di kawasan utamanya dalam mewujudkan ‘the Pasific settlement of disputes”.

c. Peran ASEAN Regional Forum (ARF) dalam Mengatasi Potensi Konflik Laut Cina Selatan.
ASEAN Regional Forum (ARF) adalah forum dialog resmi antarpemerintah dan merupakan bagian dari upaya membangun saling percaya di kalangan negara-negara Asia Pasifik untuk membicarakan masalah-masalah keamanan regional secara lebih langsung dan terbuka. Salah satu tujuannya adalah menciptakan lingkungan keamanan yang lebih luas sehingga wilayah ASEAN dapat tumbuh secara lebih kuat dan mandiri.
ARF lahir sebagai implikasi logis dari berakhirnya sistem bipolar di Asia pasifik. Implikasi tersebut mengharuskan negara-negara Asia Pasifik mencari pendekatan-pendekatan baru atas masalah-masalah keamanan di kawasan. Dari sini kemudian muncul pemikiran tentang regionalisasi masalah keamanan. Negara-negara ASEAN dan negara-negara besar di kawasan mempunyai alasan yangrasional mengapa pendekatan baru diperlukan.
Negara-negara di kawasn tidak bisa lagi mengeksploitasi persaingan negara adidaya, memainkan kartu Amerika Serikat dan Rusia, untuk kepentingan keamanan di kawasan. Sementara itu bagi negara-negara besar, runtuhnya Uni Soviet dan sistem bipolar menyebabkan nilai strategis negara-negara di kawasan menjadi berkurang. Pada saat yang sama dinamika kawasan di Asia Pasifik masih menyimpan beberapa ketidakpastian, dimana salah satunya berupa konflik-konflik teritorial khususnya konflik teritorial di Laut Cina Selatan.
Dengan demikian ARF merupakan forum multilateral pertama di Asia Pasifik untuk membahas isu-isu keamanan. Pembentukan lembaga ini merupakan sebuah langkah mendahului oleh negara-negara ASEAN, yang memberi arti sukses dan kemandirian pengelompokkan regional itu. Ini juga merupakan salah satu bukti keunggulan ASEAN dalam memanfaatkan momentum agenda keamanan kawasan. Misalnya keberhasilan ASEAN dalam melakukan dialog multilateral tentang masalah di Laut Cina Selatan. Keberhasilan tersebut merupakan upaya penting untuk mencegah pecahnya konflik antarnegara yang terlibat sengketa perbatasan di kawasan Asia pasifik.
Dari uraian diatas nampak bahwa ARF memiliki peran yang signifikan dalam berbagai isu keamanan yangmenyimpan sejumlah konflik. Selain itu makna ARF menjadi semakin penting sebagai satu-satunya forum keamanan yang paling banyak diminati oleh negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Sejak berdirinya, forum ini telah menyumbangkan berbagai program konkret dalam mengelola isu keamanan regional di Laut Cina Selatan.

KESIMPULAN

Berakhirnya Perang Dingin telah melahirkan sistem internasional yang multipolar. Perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh berakhirnya Perang Dingin juga telah berperan menonjolkan isu dan perkembangan baru di Asia Tenggara yang mempengaruhi perspektif keamanan negara-negara ASEAN. Perkembangan isu dan kajian keamanan yang cepat, memaksa ASEAN untuk lebih serius memperhatikan permasalahan yang datang dari manapun dan berhati-hati menghadapi setiap konflik yang mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Konflik Laut Cina Selatan yang juga melibatkan langsung beberapa negara anggota ASEAN, menjadi prioritas perhatian ASEAN dalam bidang politik-keamanan terutama pasca perang dingin. Dilihat dari sudut pandang geopolitik, Kawasan Laut Cina Selatan merupakan kawasan dengan potensi konflik yang tinggi dimana banyak negara berlomba dan mengklaim wilayah tersebut. Kerawanan kawasan ini menciptakan dilema keamanan yang pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan ASEAN.
Pesoalaannya adalah ASEAN terbentur pada keharusannya untuk terlibat dalam pengelolaan konflik Laut Cina Selatan, dimana beberapa negara anggotanya terlibat disana. Sementara ASEAN juga memiliki prinsip-prinsip kemandirian yang menekankan pada ketidakberpihakkan terhadap hal/kelompok tertentu serta tidak ikut campur dalam persolaan wilayah/kelompok lain. ASEAN harus menjaga keharmonisan hubungan diantara negara-negara anggotanya, disamping harus menjaga setiap potensi konflik dari lingkungan atau kawasan yang dapat mengancam keamanan regionalnya.
Yang terpenting adalah selama ASEAN dapat konsisten terhadap dalam menjaga komitmennya untuk ikut serta menjaga, menciptakan stabilitas keamanan regional dan global, serta mengedepankan strategi keamanan yang kooperatif dengan upaya-upaya damai dalam mengelola pesoalan-persoalan khususnya dalam kasus Laut Cina Selatan, maka eksistensi ASEAN sebagai organisasi internasional di kawasan Asia Tenggara dapat terus dirasakan bahkan menjadi sebuah institusi yang efektif dan diperhitungkan di kawasan Asia pasifik.

BIBLIOGRAFI

1. Peter lewis Young, “The Potential for Conflict in South China Sea”, (The Various Names Given to the Spartly), Asian Defence Journal, 1995.

2. Asmani Usman, “konflik Batas-batas Teritorial di kawasan Perairan Asia”, dalam Strategi dan Hubungan Internasional, Indonesia di Kawasan Asia Pasifik,

3. “The law of People’s Republic of China on It’s Territorial Waters and Contiguous Areas”, 25 Febuari 1992.

4. Kompas, “Militer Filipina Bongkar Bangunan Cina di Spratly”, Jakarta, 24 Maret 1995.

5. Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik”, PT. Rendino Putra Sejati dan TNI AL: Jakarta, 2001

6. Hasan Habib, “Kapita Selekta: Strategi dan Hubungan Internasional”, Jakarta: CSIS. 1996.

7. “The Joint Communique of ASEAN Foreign Minister”, Brunei: Agustus, 1995.

————-
Endnotes:

Lihat, Peter lewis Young, “The Potential for Conflict in South China Sea”, (The Various Names Given to the Spartly), Asian Defence Journal, 11/95.
Lihat Asmani Usman, “konflik Batas-batas Teritorial di kawasan Perairan Asia”, dalam Strategi dan Hubungan Internasional, Indonesia di Kawasan Asia Pasifik, hal 313-333, sebagaimana yang dikutip oleh James luhulima, Hlm. 17.
Lihat, Dokumen, “The law of People’s Republic of China on It’s Territorial Waters and Contiguous Areas”, 25 Febuari 1992.
Kompas, “Militer Filipina Bongkar Bangunan Cina di Spratly”, Jakarta, 24 Mart 1995.
Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik”, (PT. Rendino Putra Sejati dan TNI AL: Jakarta, 2001), hlm.65.
Lihat, Abdul Rivai Ras, op.cit., hlm. 81-86.
Ibid, hlm.85
Lihat, A. Hasan Habib, “Kapita Selekta: Strategi dan Hubungan Internasional”, (Jakarta: CSIS, 1996), hlm.547.
Lihat, “The Joint Communique of ASEAN Foreign Minister”, Brunei: Agustus, 1995.

TERORIS SEBAGAI NON-STATE ACTOR BARU DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

Peristiwa 11 September 2001 yang lalu telah membuka kembali mata dunia, bahwa ancaman terhadap keamanan negara dapat terjadi kapan saja, dalam bentuk apa saja dan aktor pelaku yang semakin tidak dapat ditebak. Begitu tiba-tibanya serangan pada gedung WTC dan Pentagon yang menjadi kebanggaan Amerika tersebut, menimbulkan kepanikan yang luar biasa pada dunia internasional. Bahkan banyak kalangan akademisi hubungan internasional yang menilai bahwa peristiwa ini menjadi titik balik yang menentukan dalam sejarah modern dunia seperti pada saat berakhirnya Perang Dingin tahun 1989.
Seperti saat berakhirnya Perang Dingin, sejarah setelah peristiwa 11 September akan berlainan seperti sebelumnya. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. Pola hubungan antar negara juga mulai berubah seiring dengan meningkatnya anggaran belanja militer negara-negara dunia. Ketegangan, kecurigaan, dan kontrol keamanan dilakukan lebih ketat akan mewarnai interaksi antar negara di berbagai bidang. Sebaliknya kerjasama keamanan akan marak dilakukan baik bilateral, regional bahkan pada level internasional (multilateral).
Sebenarnya aksi-aksi terorisme bukanlah hal yang baru, bahkan kata “terrorism” telah dikenal pertama kali sejak revolusi Perancis tahun 1789, namun kata terorisme pada masa itu memiliki konotasi yang sangat positif, yang dalam bahasa Perancis : “régime de la terreur”, yakni instrumen untuk menjalankan perintah pada periode anarki yang penuh kekerasan, yang berkembang selama revolusi 1789 tersebut. Sedangkan gerakan-gerakan terorisme yang berskala internasional seperti 11 September ini juga telah sering terjadi, meskipun mungkin kejadian ini memakan korban nyawa terbesar sekaligus. Terhadap Amerika Serikat (AS) sendiri, tindakan terorisme telah terjadi beberapa kali seperti; serangan pada kedutaan AS di Khartoum, Sudan (Maret 1973), pemboman dua kali terhadap kedutaan AS di Beirut pada 18 April 1983, belum lagi serangan pada kedutaan AS di Nairobi, Kenya (1998), Dar es Salaam, Tanzania (1998), dan banyak lagi.
Berdasarkan fakta kejadian 11 September memang ditujukan untuk negara AS. Akan tetapi ekses-ekses kejadian tersebut melanda pada setiap negara. Dimana, ada kekhawatiran akan terjadi serangan yang sama terhadap negaranya, dan efek tidak langsung yaitu terkena imbas dari kebijakan AS dalam memerangi terorisme yang “membabi buta.” Dampak tidak langsung inilah yang sebenarnya lebih ditakuti masyarakat internasional. Yaitu ketika AS semakin arogan memperlihatkan kekuatannya dan “memaksa” dunia dalam memerangi terorisme internasional.
Dunia memang tengah disibukkan dengan terorisme. Semua berusaha memperlihatkan pada masyarakat internasional bahwa negaranya memusuhi dan memerangi terorisme, negara-negara sibuk pula merumuskan undang-undang domestiknya mengenai terorisme, sebaliknya banyak pula yang berdebat sesama bagnsanya dalam satu negara akibat persoalaan terorisme. Ironis memang, di saat dunia menyerukan perang terhadap terorisme, di saat negara-negara saling beraliansi untuk memberantas aksi terorisme, sementara tidak ada kesepakatan utuh tentang defenisi terorisme yang dapat diterima secara baik oleh masyarakat internasional.
Fenomena yang tercipta pasca serangan 11 September dan bagaimana isu-isu terorisme menjadi pekerjaan rumah bagi hubungan internasional kedepan, merupakan hal yang melatarbelakangi penulisan berikut ini. Mengenai apa, mengapa dan bagaimana terorisme itu bertindak, akibat serta pencegahan seperti apa yang efektif dalam membasmi gerakan terorisme yang dianggap membahayakan akan dibahas dalam tulisan ini. Adanya kontroversi mengenai bagaimana dan seperti apa tindakan atau kelompok yang dikategorikan sebagai terorisme, maka dalam tulisan ini tidak memfokuskan pada satu contoh kasus saja. Demikian juga dengan banyak bentuk dan kategori aksi terorisme maka pembahasan akan secara umum menyinggung contoh-contoh kasus terorisme yang ada serta masing-masing strategi yang lebih tepat dalam menanggulanginya.
Pada bagian kedua, akan mengulas terorisme dilihat dari perspektif konstruktifis, dan Liberalis, yaitu bagaimana kedua perpektif ini mampu menjelaskan fenomena terorisme, serta solusi yang ditawarkan. Selanjutnya mengenai pendefinisian, bentuk-bentuk dan jenis kelompok-kelompok terorisme lebih jauh akan dibahas pada bagian tiga, termasuk kendala-kendala serta strategi yang ditawarkan dalam menyelesaikan persoalan terorisme internasional.

I. Tinjauan Teoritik
Meskipun belum ada kesamaan definisi terorisme diantara masyarakat internasional, pendapat bahwa tindakan terorisme selalu memiliki tujuan-tujuan politik,dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan tidak dapat membedakan antara sasaran kombatan dan nonkombatan merupakan sebagian identitas terorisme yang disepakati dan diterima secara umum. Yang lebih menarik dari persoalan terorisme adalah, meskipun aksi-aksi terorisme selalu dengan kekerasan, tidak mudah untuk mencapai kesepakatan mengenai cara-cara memerangi terorisme ini.
Pandangan terhadap terorisme sangatlah berlainan, tergantung pemaknaan masing-masing pihak terhadap kelompok tersebut. Hal ini sangat berkaitan dengan apa yang kemukakan kaum konstruktifis, mengenai konsep meaning dan identity, Bahwa interaksi seseorang sangat ditentukan oleh makna (meaning) hal atau orang lain tersebut bagi dirinya. Sedangkan identitas (identity) adalah bahwa seseorang memilki prilaku yang berbeda-beda sesuai dengan konsep meaning tersebut diatas.
Teori sosial konstruktifis yang sangat fundamental adalah bahwa manusia bertindak terhadap objek termasuk kepada aktor lainnya, berdasarkan pada meanings yang dimilki objek tersebut bagi mereka. Negara berprilaku secara berbeda antara terhadap musuh-musuhnya dan dengan teman atau aliansinya disebabkan karena musuh bagi mereka merupakan ancaman sedangkan teman tidak merupakan ancaman bagi mereka. Sementara identity adalah konsep yang tidak kalah pentingnya dalam teori konstruktifis. Bagi konstruktifis, jika negara-negara dapat mengindentifikasi secara positif satu sama lain, maka mereka akan dapat membangun collective identity (identitas kolektif) sebagai dasar untuk kepentingan mereka bersama.
Dalam kasus terorisme, negara melihat bahwa terorisme merupakan aktor yang mengancam keamanan negara dalam pengertian luas dan sebaliknya tindakan terorisme yang sering terjadi mengindikasikan adanya hal-hal negatif atau rasa ketidaksenangan terhadap pemerintah atau terhadap rezim tertentu dan ditunjukkan dengan cara-cara kekerasan seperti pembomman, pembajakan, penculikan atau menakut-nakuti disertai dengan ancaman.
Konstruktifis melihat konflik sebagai akibat bila seseorang memilki indentifikasi negatif terhadap orang lain. Secara umum perspektif ini melihat sebab-sebab terjadinya perang dan perdamaian melalaui kalsifikasi sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan nasionalisme (nationalism), yang muncul dari ikatan-ikatan etnik-kultural dan dari loyalitas yang terbentuk berdasarkan kesamaan ideologi politik dan sebagainya.
Kedua, berdasarkan faktor lingkungan (environment). Artinya kondisi baik perang maupun damai dapat tercipta atas pengaruh lingkungan yang mengelilinginya.
Ketiga, faktor ideology. Ideologi sebagai faktor yang mampu menciptakan kondisi perang dan damai mempunyai peran besar. Dimana manusia mampu terikat dalam sebuah negara untuk berjuang mencapai cita-cita ideologi bangsanya.
Keempat, adalah faktor sejarah (history), yaitu perang dan damai dapat tercipta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sejarah.
Dalam pencegahan perang konstruktifis meyakini bahwa pembentukan international regime melalui penyatuan nilai-nilai dan norma-norma adalah cara yang efektif. Pengembangan konsep identitas diyakini oleh konstruktifis bahwa ketika orang melakukan interaksi sosial, maka akan tercipta konsep self and other, dari sini kemudian muncul international regime yang ditunjang oleh adanya ikatan nilai-nilai dan norma dan kemudian ditujukan dengan pembentukan institusi.
Negara dalam perspektif konstruktifis dibentuk atas desakan struktur-struktur sosial normatif yang ada. Prioritas negara bukan untuk mengetahui apa kepentingan mereka, dan kaum konstruktifis juga menolak bahwa identitas negara dibentuk melalui norma. Seperti halnya norma-norma membentuk identitas, maka kemudian kepentingan berubah, mendahului perubahan dalam kebijakan negara. Kemudian kepentingan-kepentingan dan identitas yang terkumpul dalam norma akan membawa (guiding) aktor (negara) dalam menentukan tindakan-tindakan atau sikap (behaviour) yang sesuai.
Dalam menjelaskan persoalan terorisme juga sangat memerlukan pemahanan nilai-nilai dan norma juga identitas yang sering mengedentifikasikan kelompok-kelompok teroris. Namun tentu, bukan hanya pendalaman konsep meaning dan identity yang dibutuhkan, tetapi juga yang perlu diperhatikan adalah bahwa ada kalanya kelompok sulit untuk diidentifikasi keberadaannya. Hal ini juga disebabkan oleh jaringan terorisme yang sangat luas dan biasanya mempunyai link di beberapa negara.
Dalam kasus serangan 11 September 2001 terhadap AS misalnya, yang diasumsikan AS sebagai akibat dari tindakan kelompok terorisme Al-Qaida, mempunyai kesulitan tersendiri dalam mencari strategi untuk membasminya. Hal ini menjadi sulit ketika AS harus mengumumkan perang terhadap aktor atau pelaku yang bukan negara dan tidak jelas keberadaannya. Al-Qaida sendiri yang dituduh sebagai jaringan teroris oleh AS, dicurigai mempunyai banyak jaringan yang telah menyebar diseluruh dunia untuk mempermudah aksesnya dalam melaksanakan tujuan-tujuannya. Dengan situasi ini tentunya tidak ada pilihan lain, selain melakukan upaya-upaya kerjasama dengan negara-negara dunia untuk membantu menumpas jaringan tersebut.
Oleh sebab itu, pendekatan liberalis juga dibutuhkan dalam memahami terorisme. Liberalisme merupakan tradisi pemikiran dalam hubungan internasional yang tidak memfokuskan perhatiannya pada negara seperti halnya realis, lebih jauh Liberalisme justru memilki unit analisa utama; individu dan institusi bukan negara. Dimana institusi dianggap dapat mengurangi negara dari unsur interest pribadi yang memberikan dampak terhadap power. Institusi adalah variabel indenpenden dan kemampuan menghindarkan negara dari perang.
Liberalis meyakini bahwa kerjsama negara dalam sebuah institusi internasional dapat terwujud dapat terwujud bukan sekedar distribusi power saja sebab pandangan liberalis tentang sistem internasional tidak terlalu buruk. Liberalis juga menolak pandanganyang mengatakan bahwa politik sebagai hutan rimba dan lebih mengumpamakan menanam perang atau damai . Dibutuhkan bentuk kerjasama antar aktor politik yang dijalankan dengan damai dan diwujudkan dalam suatu struktur kelembagaan berupa institusi atau organisasi internasional.
Mengenai sistem internasional, kaum liberalis memiliki asumsi; pertama, lebih menekankan kepada penjelasan mengapa kerjasama ekonomi dan lingkungan lebih dimungkinkan. Kedua, kerjasama tersebut akan mengurangi perang. Ketiga, kecurangan dianggap sebagai faktor yang dapat menghambat kerjasama internasional.Keempat, institusi akan memberikan jalan keluar untuk mengadapi persolaan dan kelima, pembentukan institusi akan mengekang negara melakukan tindakan berbahaya.
Pandangan “war as a necessary evil” yang melihat perang sebagai sebuah kejahatan yang perlu dilakukan untuk perdamaian, melahirkan doktrin ius ad bellum yang terdiri dari tiga landasan filosofis Liberalis, antara lain :
Landasan pertama adalah tentang kemungkinan penerapan perang sebagai suatu instrumen untuk mencapai kepentingan tertentu. Namun hal ini dapat dilakukan dengan syarat: pertama, tujuan perang adalah menciptakan perdamaian positif, yang dipandang sebagai suatu proses untuk menciptakan tradisi penciptaan alternatif-alternatif resolusi konflik yang tidak memungkinkan diterapkannya opsi penggunaan kekerasan. Kedua, perang bukanlah sesuatu yang dikehendaki, dan karenanya harus dijadikan sebagai pilihan terakhir (last resort) yang terpaksa dipilih karena eksplorasi alternatif yang lain gagal. Landasan kedua adalah Authority, yaitu ssebuah negara dapat mendeklarasikan perang terhadap negara lain dan secara moral deklarasi itu dapat dinilai sebagai just war hanya jika deklarasi itu dideklarasikan oleh pemerintah yang sah (authority), ditujukan murni unutk pertahanan (causta iusta), dan peperangan dilakukan untuk menciptakan kembali perdamaian (intentio recta), sehingga satu-satunya motivasi perang adalah untuk mempertahankan diri dari agresi lawan (legitimate self-defense).
Landasan ketiga adalah bahwa setiap usaha yang dilakukan dalam pertempuran tidak boleh melanggar standar-standar moral/standar HAM yang ada yang mengacu pada syarat diskriminasi (membedakan tindakan terhadap combatant dan noncombatant) dan proportionalitas (mengkalkulasikan biaya dan kerusakan yang timbul akibat perang).
Meskipun dalam paham Liberalis meyakini war = justify (dibenarkan), namun tetap saja Liberalis sangat menekankan penyelesaian konflik dengan jalan negosiasi dan diplomasi yang jauh dari tindakan-tindakan kekerasan serta mengupayakan terciptanya positive peace, perdamaian yang dapat diselesaikan hingga ke akar persoalan sehingga kondisi damai tersebut bertahan terus menerus yaitu apa yang disebut Immanuel Kant sebagai perpetual peace , dan hal tersebut hanya dapat tercapai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Bagi kaum Liberalis ada tiga prinsip dasar yang dapat menciptakan kehidupan internasional yang damai, yaitu democracy, free markets – khususnya dalam memberikan argumentasi bahwa interdependensi ekonomi akan mendorong terciptanya kemakmuran serta perdamaian, terakhir adalah organisasi dan hukum internasional. Prinsip-prinsip ini diyakini akan memberikan kontribusi bagi perdamaian.
Liberalis mempunyai kecenderungan untuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Bagi Liberalis, demokrasi tidak akan pernah berperang dengan demokrasi. Adanya pernyataan bahwa sistem demokrasi modern internasional hampir tidak pernah bertengkar satu dengan yang lainnya, menunjukkan fenomena yang kompleks:
(1). Demokrasi jarang sekali bertengkar satu sama lain (pernyataan empiris), disebabkan,
(2). mereka memiliki cara lain dalam menyelesaikan konflik diantara mereka dan karenanya mereka tidak perlu saling bertengkar (pernyataan cost-benefit yang prudensial), dan
(3). mereka merasa bahwa demokrasi tidak boleh bertengkar satu sama lain (sebuah pernyataan normatif mengenai principles of right behaviour).
Dengan kondisi dan alasan ini, liberalis mengasumsikan semakin demokrasi negara-negara di dunia, semakin sedikit musuh demokrasi yang ada, maka semakin luas zona perdamaian yang akan tercipta.
Dalam resolusi konflik, Liberalis juga cenderung menggunakan institusi sebagai pihak ketiga (third party Intervention). Intervensi pihak ketiga dalam menyelesaikan konflik dianggap penting oleh Liberalis dikarenakan asumsi mereka bahwa penyelesaian konflik harus memberikan keuntungan/keputusan yang sama baiknya bagi pihak yang bersengketa (positive sum game). Sebaliknya Institusi sering menjadi alat kepentingan negara, sehingga konflik juga sering dipandang sebagai alat pemenuhan kepentingan pihak tertentu.
Leberalis memiliki strategi perdamaian yang mengedepankan upaya-upaya yang jauh dari militeristik demi tercapainya perdamaian yang positif. Strategi perdamaian tersebut antara lain adalah: pertama, menciptakan aktor keamanan baru. Dimana, Liberal selalu memiliki kecenderungan pada pembentukan sebuah institusi dalam menyelesaikan konflik.
Strategi perdamaian Kedua yang ditawarkan Liberalis, adalah menciptakan keamanan yang unidimensional. Strategi kedua ini menurunkan teori functionalism, integrasi, dan teori fungsi integrasi. Teori functionalism diungkapkan oleh David Mitrany sebagai sebuah sebuah “working peace system” yang menggunakan aspek sosio-historikal. Dalam hal ini Mitrany melakukan kategorisasi secara implisit menjadi tiga konsep yang diangkat dari pendekatan normatif dan historis tersebut, yaitu; inclusion/exclusion, economic/social processes dan dialectical evolutionism.
Inklusif/ekslusif sebagai model institusi politik dianggap sebagai salah satu pedekatan yang baik dalam mengakomodasi nilai-nilai dan kebutuhan sosial ekonomi individu. Maka semakin inklusif institusi politik, semakin besar pula kemampuannya beradaptasi dengan kebutuhan individu, serta semakin tinggi pula dukungan/wakil internasional yang datang. Sedangkan proses sosial/ekonomi digambarkan dengan “economic interdependence”, terutama dalam pembangungan teknologi global dan dalam Dialectical evolusionism, ada dugaan bahwa progresifitas sejarah terjadi atas proses dilaektika.
Sementara teori integrasi, merupakan teori turunan yang berhubungan dengan adanya proses-proses integrasi berdasarkan kepentingan ekonomi, seperti European Union (EU), North Atlantic Free Trade Area (NAFTA). Teori turunan terakhir yaitu teori fungsional integrasi. Dalam teori ini ditegaskan secara jelas batas-batas yang mengatur hubungan militer antar negara. Kerjasama militer yang dibenarkan dalam Liberalis hanyalah yang bersifat institutionalization, seperti collective security/defense pact.
Strategi perdamaian ketiga, yaitu pengaturan resource. Pengaturan atau distribusi resource atau sumber daya ini berdasarkan prinsip-prinsip kapitalisme. Interaksi yang terjadi adalah “Positive Sum Game”, dimana harus mampu menghasilkan keputusan yang adil dan keuntungan di dua belah pihak, khususnya untuk distribusi sumberdaya.
Terakhir adalah Identity, yaitu berangkat dari prinsip cosmopolitant Identity (Immanuel Kant) yang mengatakan bahwa setiap manusia menginginkan kebebasan, dan keinginan kebebasan itu dapat diwujudkan dalam bentuk kesatuan (federasi/republik) yang demokratis.
Dari pemaparan teori-teori diatas baik berdasarkan perspektif konstruktifis maupun Liberalisme, secara kasar dapat dikatakan bahwa keduanya menginginkan penyelesaikan permasalahan (perang) dengan cara-cara yang damai dan dengan bantuan semacam institusi yang indenpenden. Kedua perspektif ini juga menyepakati bahwa pentingnya kerjasama (coorporation) dalam strategi perdamaian. Pokok-pokok pemikiran dari kedua perspektif diatas akan menjadi kerangka berfikir untuk menjelaskan permasalahan dan mencari strategi yang efektif dalam menyelesaikan kasus terorisme internasional, yang akan dibahas lebih dalam pada bagian berikutnya dari tulisan ini.

II. Perdebatan Konsep Terorisme

Terorisme merupakan bentuk kekerasan yang digolongkan ke dalam kekerasan politik, atau juga disebut kekerasan sipil. Kekerasan politik mencakup suatu spektrum yang sangat luas, mulai dari ‘unjuk rasa” atau proses dengan menggunakan kekerasan, pemberontakan spontan dan sporadis, pemberontakan berencana dan berlanjut, kudeta, insurjensi, sampai ke revolusi. Perang antarnegara tidak termasuk di dalamnya, karena merupakan kekerasan militer, tetapi perang saudara atau civil war sering dimasukkan dalam kategori terorisme. Kekerasan politik berbentuk terorisme disini pengertiannya adalah termasuk juga penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri atau sebagian dari rakyatnya sendiri (terorisme negara/ state terrorisme).
Kebanyakan pakar konflik mengategorikan terorisme sebagai kegiatan yang penuh kekerasan dengan konotasi yang negatif. Yang menarik adalah sampai saat ini justru tidak pernah ada definisi utuh yang dapat diterima oleh semua kalangan. Teroris sendiri masih sering diperdebatkan pengertiannya, harus dibedakan antara sebagai seseorang yang melakukan aksi teror (oneman’s terrorist) atau sebagai seseorang yang memperjuangkan kemerdekaannya (freedom fighter). Ada juga yang mendefinisikan terorisme dengan melihatnya dari aspek moral, dan dari aspek sosial.
Fenomena kekerasan terhadap sipil memang sangat menarik perhatian sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dibandingkan dengan perang antarnegara, perang internal atau kekerasan sipil lebih banyak terjadi. Kekerasan itu sendiri memuncak dalam kurun 1960-an, yang tidak saja marak di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara-negara maju. Istilah terorisme yang pertamakali dikenal pada saat revolusi Perancis (1789), sebenarnya jauh dari konotasi negatif seperti yang dipahami saat ini.
Persoalan lebih dalam muncul ketika muncul istilah state-sponsored terrorism. Dimana beberapa negara mencoba menjadikan terorisme sebagai alat mencapai kepentingan negaranya. Sehingga yang terjadi kemudian masing-masing negara justru bersikap “melindungi” terorisme dalam beroperasi. Padahal PBB sendiri sejauh ini telah mengeluarkan banyak konvensi untuk panduan negara-negara dalam menanggulangi terorisme.
Berikut beberapa konvensi internasional yang mengatur terorisme sejak 1937, antara lain:

  • Convention for the Provention and Suppression of Terrorism (1973).
  • Convention on Offences and Certain Other Acts Commited on Board Aircraft (Tokyo Convention, 1963).
  • Convention for the Suppression of Unlawful Seizeure of Aircraft (Haque Convention, 1970).
  • Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (Montreal convention, 1970).
  • Convention on Offences and Punishment of Crime Against Internationally Protected Persons (1973).
  • Convention on The Pysical Protection of Nuclear Material (1979).
  • International Convention Against the Taking of Hostages (1979).
  • Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airport Serving International Crime Aviation (1988).
  • Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (1988).
  • Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf (1988).
  • Convention on the Making of Plastic Explosives for the Purpose of Identification (1991).
  • International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997).
  • International Convention for the Suppression on the Financing of Terrorist (1999).
  • Resolution Adopted by the General Assembly about Measures to Eliminate International Terrorism (2000).


Salah satu alasan utama dari kesulitan dalam mendefinisikan terorisme adalah bahwa terorisme lebih merupakan persoalan moral. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan pandangan terhadap kasus-kasus terorisme, antara yang dapat dimaklumi (justifiable) dan yang tidak dapat ditolelir sama sekali. Hal ini juga yang menyebabkan pandangan seseorang terhadap terorisme menjadi sangat subyektif, tergantung seberapa besar “meaning” (arti) kasus terorisme tersebut baginya.
Perdebatan yang hebat juga terjadi dalam bagaimana membedakan antara teroris (terorist) dengan pejuang kemerdekaan (freedom fighther). Perdebatan ini menciptakan keberpihakan terhadap aksi-aksi teror tertentu. Seperti bagaimana kebanykan negara-negara dengan masyoritas penduduk Muslim mengatakan bahwa “Palestine Liberation Organization Organization (PLO) bukanlah kelompok teroris, melainkan pejuang kemerdekaan. Sebaliknya kebanykan negara-negara Eropa dan terutama Amerika Serikat jelas-jelas menyatakan PLO adalah teroris internasional bahkan sangat memusuhinya. Contoh lain adalah “Irish Republic Army (IRA) dan jaringan “Al-Qaida” yang disebut-sebut sebagai teroris internasional adalah masih sangat kontoversi.
Terorisme bukan suatu ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Ia sekedar strategi, instrumen atau alat untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, tidak ada terorisme untuk terorisme, kecuali mungkin karena motif-motif kegilaan (madness). Itu sebabnya, dalam aksi terorisme selalu mengandung motif-motif tertentu, seperti motif perang suci (bellum iustum), motif politik, ekonomi, balas dendam dan motif-motif berdasarkan aliran kepercayaan tertentu.
Ada banyak definisi terorisme yang ditawarkan, sehingga yang pertama kali harus dibedakan adalah subjek masalah atau apa yang tujuannya serta sifat-sifat subjektif dari terornya. Wilkinson menegaskan bahwa motivasi akan selalu menyertai aksi-aksi teror yang dilakukan teroris. Wilkinson juga membedakan terorisme sebagai sebuah proses teror melalui tiga elemen:
1). Tindakan atau ancaman kekerasan
2). Reaksi emosional seperti ketakutan yang ekstrem dari korban.
3). Efek atau dampak sosial serta konsekuensi ketakutan dari kekerasan/ancaman.
Wilkinson membagi teror dan terorisme kedalam empat tipe yang dilihat secara politis ( basic typology of political terror and terrorism):

Tipe Tujuan Karakteristik
1. Sub-revolutionary Motif-motif politik fundamental singkat dari perubahan revolusioner: sebagai contoh, memaksa pemerintah merubah kebijakan atau hukum, menghukum pejabat, dan untuk perang politik dengan kelompok lawan . Biasanya dijalankan oleh kelompok/ grup yang kecil, bahkan mungkin dilakukan secara individual, sangat unpredictable, seringkali susah dibedakan antara psychopathological dan kekerasan yang bersifat kriminal.

2. Revolutionary Revolusi, atau untuk mencapai tujuan-tujuan strategis revolusi tersebut. Selalu merupakan fenomena kelompok, dengan seorang pemimpin dan sebuah ideologi atau program tertentu, meskipun tidak beraturan.
Membangun struktur institusi alternatif. Organisasi teroris biasanya dijalankan oleh spesialis secara korespirasional dan prgan-organ kemiliteran dalam pergerakan revolusinya.
3. Repressive Menekan atau mengekang kelompok-kelompok, individu tertentu atau terhadap sikap dan prilaku yang tidak memuaskan mereka. Harapan yang sangat tinggi diperlihatkan dengan teror pada massa. Biasanya spesialis teror, polisi rahasia, dihidupkan untuk mengusut kelompok ini, sekalipun kelompok ini sering melibatkan partai resmi dan militer/tentara.
Pola dasar tekniknya adalah kekerasan. Dalam sebuah negara negara ideologi yang toltaliter, terorisme, menakuti, dan kondisi saling curiga dapat meresap dan dikonsumsi dengan mudah, dan dapat menjadi kendaraan paranoid para pemimpin.
4. Epiphenomenal Tidak ada tujuan yang spesifik: dengan menghasilkan kekerasan yang berskala besar. Terlihat lebih serampangan dan tidak hati-hati dalam merencanakan dan menorganisirnya: Terjadi dalam konteks perjuangan yang penuh harapan dalam mana terorisme dapat saja hanya sebagai element yang menyertai.

Sama dengan Wilkinson, Grant Wardlaw juga menekankan motif politik sebagai tujuan yang tersembunyi dibalik aksi teroris, bahwa teroris tidak mindless, dan teroris bertindak secara random, dan korban dari aksinya seringkali tidak mempunyai nilai bagi alasan teror yang dilakukannya. Dari pemikiran tersebut Wardlaw memberikan definisi: “Political terrorism is the use , or threat of use, of violence by an individual or a group, whether acting for or on opposition to established authority, when such action is designed to create extreme anxiety and/or fear-inducing effects in a terget group larger than the immediate victims with the purpose of coercing that group into acceding to the political demands of the perpetrators”.
Ada juga yang mencantumkan definisi yang lebih panjang meskipun banyak terdapat persamaan ciri dengan definisi yang lainnya, sebagai berikut:
Terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk untuk melawan kekuasaan yang ada, apabila tindakan-tindakan terorisme itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan, atau mengintimidasi suatu kelompok sasaran yang lebih besar daripada korban-korban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim tertentu, untuk mengoreksi keluhan kelompok/nasional, atau untuk menggerogoti tata politik internasional yang ada.

Sedangkan versi Deplu AS tahun 1987 dalam publikasi tahunannya memberikan perumusan mengenai terorisme global berbunyi:
Terorisme adalah kekerasan fisik yang direncanakan dan bermotivasi politik yang dilancarkan terhadap sasaran-sasaran nonkombatan, oleh kelompok-kelompok subnasional atau agen-agen rahasia negara, biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi publik tertentu.

Memang tidak ada definisi/pengertian maupun teori yang “universal” mengenai terorisme. Tidak saja tak ada kesepakatan di kalangan para ahli, tetapi juga tidak ada kesamaan paham di kalangan pihak-pihak yang bertugas memberantasnya atau menanganinya, seperti para politisi, diplomat, penyidik kriminal, penuntut umum, pejabat intelijen, pejabat keamanan, ahli keamanan industri, satuan khusus militer, dan wartawan. Seorang pakar telah mencantumkan 109 definisi yang dirumuskan selama kurun waktu 1936-1981, dan sejak itu hingga saat ini jumlah itu pasti sudah bertambah.
Kebanyakan aksi terorisme mempunyai kekuatan militer. Ini dapat dilihat dari sarana paksa yang dipergunakannya seringkali perangkat-perangkat militer, seperti; bom, tank, heli tempur, peluncur roket dan sejenisnya. Bentuk terorisme ini juga disbeut sebagai military terrorism. Kelompok yang mendekati gambaran sebagai kelompok-kelompok yang terorganisir dan memiliki kekuatan militer, serta melakukan gerakan-gerakan perlawanan senjata, adalah seperti: Irish Republic Army (IRA), Fabundo Marti National Liberation Front (FMLN – Salvador), Euzkadi ta Askatusuna (ETA – Basque, Spanyol), Liberation Tigers of Tamil Flam (LTTE – Srilanka), dan yang lainnya.
Namun dari sekian banyak defenisi yang ditawarkan, terdapat beberapa kesamaan pendapat mengenai ciri-ciri dasar dari terorisme, sebagai berikut:

  • Pengeksploitasian kelemahan manusia secara sistematik, yaitu kengerian atau ketakutan yang melumpuhkan (teror) terhadap kekerasan/kekejaman/penganiyaan fisik;
  • Penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan fisik;
  • Adanya unsur pendadakan/kejutan;
  • Mempunyai tujuan politik yang jauh lebih luas dari sasaran/korban langsungnya;
  • Sasaran pada umumnya nonkombatan;
  • Direncanakan dan dipersiapkan secara rasional.

State-Sponsored Terrorism
“State-sponsored Terrorism”, juga sering disebut sebagai “state terrorism.” Istilah ini dipakai oleh sebagiian pakar-pakar terorisme Barat, khususnya Amerika Serikat (AS), sering dirumuskan sebagai tindakan suatu negara mensponsori aktivitas terorisme terhadap negara lain yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Dalam kerangkaini terorisme adalah alat yang digunakan pemerintah (bertindak atas nama negara) sebagai sarana paksa untuk menundukkan pihak lain, sehingga dapat diatur. Dinas intelejen Uni Soviet (kini Rusia), KGB, dan CIA memakai terminologi terorisme sebagai instrumen politik negeri kedua negara adidaya itu guna memukul lawan politik dan kepentingan mereka.
Sarana pakasa itu sendiri diwujudkan dalam terorisme bermacam-macam, mulai bom-bom berkekuatan kecil hingga berbagai senjata pemusnah massal. Dari sarana paksa untuk menebar teror (rage of terror) itulah lahir istilah-istilah bioterrorism, macro terrorism, chemical terrorism, cyber terrorism, bahkan ada yang disebut sebagai military terrorism dan sebagainya.
Dalam Lingkup state terrorism tidak hanya berupa suatu tindakan teror oleh suatu negara kepada negara lain, tetapi juga teror terhadap warga negaranya sendiri. Wujudnya bisa bermacam-macam, seperti penculikan, penyiksaan, atau penghilangan orang. Motifnya juga masih didominasi oleh tujuan politik dan ekonomi, yakni untuk mempertahankan kekuasaan dan kekayaan.
Negara sponsor teroris merupakan salah satu faktor kendala penting dalam menganggulangi persoalan terorisme. Sejumlah pemerintah memberikan bantuan perlindungan, dokumen perjalanan, persenkjataan, training, dan keterampilan teknis. Dalam rangka mendukung kelompok terorisme, beberapa pemerintah mengikat secara langsung terorisme sebagai alat kebijakan domestik dan luar negeri mereka.
Beberapa negara lain, meskipun tidak secara langsung mensponsori kelompok teroris, memberikan kontribusi seperti transit tanpa rintangan, memberikan izin untuk mengoperasikan perusahan-perusahan komersial, serta memperbolehkan mereka untuk melakukan rekruitisasi (kaderisasi) dan aktivitas-aktivitas pendukung lainnya.
Amerika Serikat secara khusus mendata negara-negara sebagai sponsor teroris, antara lain: Cuba dengan El Savador’s Farabundo Marti National Front (FMLN) –nya, Iran dan Iraq dengan kelompok-kelompok perjuangannya, Libya dan Korea yang diduga AS membantu PLO, serata Korea Utara yang dianggapmembantu Japanese Red Army (JRA) dalam membajak pesawat di Korut pada tahun 1970. Namun demikian dalam catatan AS tidak kurang dari 400 insiden teroris yang terjadi sampai tahun 1990.

Terorisme Internasional
Pada perkembangannya istilah terorisme dipakai dalam space yang lebih luas. Karena aksi yang dilakukan oleh teroris semakin meluas melewati batas-batas satu wilayah negara, akibatnya ancaman kekerasan yang menyertai aksinya dirasakan lebih mengglobal, artinya wilayah-wilayah ikut merasa terancam. Terorisme internasional juga merupakan ekses dari berakhirnya Perang Dunia II, dimana keamanan negara tidak lagi diukur secara konvensional. Keamanan negara juga sangat memperhitungkan isu-isu lain diluar perang antarnegara, seperti konflik internal, globalisasi, pasar bebas, termasuk ancaman terorisme.
Terorisme internasional adalah bentuk kekerasan politik yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara. Ia juga dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan diluar ketentuan, diplomasi internasional dan perang. Terminologi terorisme internasional seringkali digunakan dengan tidak hati-hati dalam arti bahwa terorisme tidak hanya masalah-masalah melibatkan antar-wilayah saja, tetapi setiap terorisme mempunyai pengaruh dalam persoalan internasional, tidak perduli apakah ia hanya kelompok marginal atau kelompok teroris secara tidak langsung.
Persoalan terminologi ini juga mengalami perdebatan dimana ada penulis yang menyatakan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak perlu, karena kata “internasional” tidak pernah secara eksklusif diartikan sebagai hubungan-hubungan antarpemerintah (inter-gevernmental relations), sebagai contoh internasional secara umum juga dipergunakan untuk budaya, ekonomi, dan aktivitas-aktivitas lain serta transaksi-transaksi lain yang melibatkan warga dari negara yang berlainan. Sehingga beberapa penulis lebih suka memakai kata “transnational” bagi kelompok teroris yang secara internasional beroperasi dengan tujuan jangka panjang revolusi global atau menciptakan revolusi dunia/supranasional.
Contoh-contoh gerakan transnasiona terorisme atau terorisme internasional antara lain: I.R.A yang menyerang London, Bakuninist Anarchist International yang katif di Eropa pada 1870-an, gerakan Japanese United Red Army (JRA) yang mempunyai tujuan menciptakan “world revolution”, juga yang baru-baru ini terjadi yaitu Taliban dengan Al-Qaida-nya yang menyerang gedung WTC dan Pentagon di AS.
Tindakan terorisme juga dapat dikatakan internasional jika ia secara diam-diam berkolaborasi atau beraliansi sesama teroris dan pemerintah, serta dengan gerakan terorime di negara lain. Singkatnya, terorisme menjadi internasional dengan beberapa tindakan or yang mendukungnya, antara lain:

(i) secara langsung di luar negeri atau dengan target luar negeri;
(ii) Diselenggarakan oleh pemerintah atau faksi lebih dari satu negara;
(iii) Juga mempunyai tujuan untuk mempengaruhi kebijakan negara-negara lain.

Hambatan-hambatan Penanganan Terorisme

Terorisme internasional secara umum dibenci bahkan dikutuk oleh dunia internasional. Namun usaha mengatasinya seringkali tidak efektif. Ia bahkan merupakan masalah tersendiri yang rumit, karena tidak ada kesamaan pandangan mengenai penanganan faktor-faktor penyebabnya yang sesungguhnya. Terorisme internasional hanya gejala yang berakar jauh lebih dalam. Dalam hubungan ini misalnya, bagaimana Palestina yang memperjuangkan haknya, tidak didukung oleh Israel dan kebanyakan negara-negara Barat, tetapi mendapat dukungan dari sebagian besar negara berkembang. Contoh laian adalah serangan AS ke Afghanistan untuk memerangi jaringan AL-Qaida juga mendapat dukungan dan kutukan.
Masalah terorisme tidak dapat dipecahkan dengan hanya melalui hukum, atau dengan cara-cara militeristik seperti yang dilakukab AS terhadap rezim Taliban di Afghanistan. Terorisme internasional lebih merupakan persolaan politik, sehingga masalahnya menjadi sangat rumit dan juga sensitif. Dengan tipe dan sifat kelompok teroris yang beragam, jaringan yang luas dan banyaknya pihak yang terlibat, merupakan beberapa hal yang menjadikan persoalan terorisme sulit untuk diatasi.
Beberapa hambatan dalam menangani terorisme, antara lain:

  • Perbedaan definisi , meskipun banyak kesepahaman dalam hal ciri-ciri dasar terorisme, namun tidak adanya kesepakatan mengenai definisi akan menyulitkan dalam tahap awal merumuskan kebijakan untuk menangani terorisme. Pada level negara/domestik misalnya, perbedaan yang ada akan menciptakan polemik bahkan mungkin konflik internal di dalam negara.
  • Tipisnya perbedaan antara terorisme domestik dengan terorisme internasional. Organisasi-organisasi teroris yang modern kini telah meluaskan jaringan operasinya melewati batas-batas negara. Hal ini menjadikan pemerintah suatu negara kesulitan dalam menangani kasus terorisme, dimana tidak mudah mengidentifikasi apakah kelompok teroris tersebut adalah lokal atau merupakan perpanjangan jaringan internasional. Apalagi persoalan terorisme penuh dengan muatan poliitis, sehingga menjadi sangat sensitif, masalah yang seharusnya menjadi masalah domestik dapat saja melebar menjadi masalah dengan negara tetangga atau bahkan menjadi masalah internasional.
  • Banyak Keterlibatan Pihak Ketiga. Terorisme dapat berkembang danmeluas karena adanya keterlibatan dan bantuan pihak ketiga, baik yang membantu secara langsung (state-sponsored terrorism) atau yang membantu secara tidak langsung. Bantuan pihak ketiga ini menjadi dilema tersendiri dalam menanggulangi persolaan terorisme internsional. Akan menjadi sangat sulit untuk menumpas terorisme ketika di banyak negara terorisme itu justru disponsori bahkan dipelihara, terutama untuk kepentingan-kepentingan tertentu negerinya.Dalam hubungan terorisme internasional, pertimbangan kepentingan nasional masing-masing negara akan tetap merupakan faktor penentu apakah sesuatu tindakan itu dianggap terorisme atau bukan.
  • Pesatnya Globalisasi dan Teknologi. Terorisme adalah salah satu bahaya yang menghantui proses globalisasi dunia. Dengan menipisnya batas-batas negara (borderless) seiring dengan proses globalisasi, transformasi budaya dan sebagainya sangat cepat terjadi dan sulit untuk disaring. Dalam kondisi seperti inilah terorisme sangat mudah menjamur, apalagi ditunjang kemajuan teknologi yang pesat, jaringan yang tercipta dengan mudah. Kemajuan teknologi canggih juga dimanfaatkan oleh kelompok terorisme untuk kegiatan operasionalnya seperti, pengiriman data, perluasan jaringan, kaderisasi, mempengaruhi dan menciptakan teror melalui media informasi, serta jalur pembiayaan operasi mereka.
  • Tujuan Politik Terorisme. Seperti yang telah disepakati secara umum bahwa terorisme selalu mempunyai tujuan-tujuan politik yang mana ditunjukkan melalui kegiatan terornya tersebut. Hal ini juga memberikan hambatan dalam menganalisa apa sebenarnya keinginan atau tujuan dari aksinya. Sementara korban teror terus bertambah, kebanyakan negara masih tidak dapat mengakomodir bahkan memahami keinginan pihak teroris yang selalu terselubung tersebut.

III. Upaya-upaya dalam Menanggulangi Terorisme Internasional

Pada dasarnya terorisme adalah merupakan masalah politik. Terlepas dari apakah penyelesaiannya dicari melalui cara-cara hukum, militer, atau negosiasi, sasaran utamanya adalah menghilangkan persoalan politik yang telah menimbulkan terorisme itu sendiri. Dan untuk dapat mencari akar masalah tentunya tidak mudah dan dibutuhkan upaya-upaya yang berkesinambungan dan dengan waktu yang panjang.
Penaggulangan terorisme global bukanlah persolaan mudah, disatu sisi tidak ada kesepakatan definisi yang diterima dan berlaku secara universal, disisi lain masing-masing pihak harus menanggulangi persoalan terorisme dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dengan pihak lain. Cara-cara kekerasan (militeristik) tidak akan menyelesaikan masalah, justru sebaliknya akan memancing emosi dan kenekatan kelompok teroris untuk melakukan teror yang lebih besar, dan otomatis korban-korban nonkombatan akan semakin berjatuhan.
Penanggulangan dengan mengadakan kerjasama yang lebih baik diantara negara-negara seperti lebih menjanjikan dalam kasus terorisme internasional ini. Bentuk penyelesaian unilateral seperti yang dilakukan oleh AS dalam kasus 11 September, bukan jalan yang terbaik. Tetapi kerjasama yang diinginkan disini adalah multilateral. Dimana kita juga harus bertoleransi dengan perbedaan makna (meaning) dalam memahami terorisme, seperti yang diyakini oleh perspektif konstruktifis. Sehingga solusi yang didapat akan lebih variatif dan mencakup banyak kepentingan didalamnya. Kemudian, membangun kerjasama , melakukan negosiasi, serta penekanan nilai-nilai demokrasi seperti yang paparkan dalam perspektif liberalis, juga akan membantu penyelesaian terorisme untuk proses yang panjang. Termasuk membangun tekanan-tekanan internasional yang cukup kuat terhadap organisasi-organisasi teroris dan yang mendukungnya untuk “memaksa” mereka menghentikan aktivitas terorisnya, namun tentunya dengan taktik dan cara-cara yang damai.
Strategi perdamaian dalam menanggulangi terorisme internasional yang ditawarkan, antara lain :
Pada Level Negara (domestik)

  • Merancang undang-undang antiterorisme, dengan terlebih dahulu menyepakati pengertian dasar dari terorisme, serta menyamakan visi dan misi dengan mengakomodir keragaman .
  • Merancang undang-undang yang mengatur dengan baik otoritas sipil terhadap militer, serta menjauhkan militer dari politik, untuk mencegah penggunaan terorisme sebagai alat mencapai tujuan politik kelompok tertentu.
  • Merancang politik luar negeri yang dilandaskan atas nilai-nilai perdamaian, demokrasi seperti kemanusiaan dan HAM, juga menekankan diplomasi dalam pencapaian politik luar negerinya. Hal ini untuk menghindari penggunaan cara-cara “kotor” dalam politik luar negeri, seperti penggunaan terorisme.
  • Memperkuat kerjasama perangkat atau institusi keamanan negara seperti tentara militer, polisi, badan intelegen, serta dengan departemen dan institusi sipil pemerintah, seperti Departemen Pertahanan.
  • Memperketat peredaran dana-dana pemerintah dengan transparan dan melakukan pemeriksaan dengan berkala terhadap setiap kegiatan ekonomi termasuk juga pengawasan terhadap pendanaan Non-Government Organizations (NGO) dan international NGO yang ada dalam wilayah negara.
  • Mempertinggi teknologi dalam fasilitas militer dan sipil untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan informasi yang sangat pesat.
  • Mengawasi dengan baik perkembangan dan kegiatan-kegiatan LSM, dan institusi-institusi non pemerintah, serta membuat ikatan dengan jalan melakukan pertemuan-pertemuan khusus semacam diskusi dan sebagainya.
  • Dalam proses yang lebih panjang, menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi baik dalam persoalan ekonomi, sumberdaya (resource), sistem pemerintahan, pendidikan dan pembangunan yang adil merata, untuk menghindari terciptanya perasan-perasan kecemburuan, ketidakadilan serta perasaan marginal oleh kelompok tertentu.


Pada Level Regional dan Internasional

  • Menciptakan kerjasama keamanan yang lebih global, seperti saling tukar informasi, bantuan dan kerjasama inteligen, juga bantuan militer dalam kondisi tertentu (jika diperlukan).
  • Membentuk rezim internasional yang khusus menangani persoalan terorisme, sehingga agenda kerjanya hanya terfokus pada masalah terorisme.
  • Melakukan kampanye nilai-nilai kemanusiaan, HAM dan demokrasi, bukan sebaliknya melakukan kampanye anti teroris yang hanya memancing kelompok-kelompok teroris berfikir lebih keras dalam menjalakan aksi-aksi terornya. Diharapkan dengan kampanya nilai-nilai kemanusiaan tersebut, setidak ada persamaan-persamaan yang tercipta seperti kesepakatan untuk menolak kekerasan yang dilakukan teroris.
  • PBB seharusnya lebih tegas dalam menindaklanjuti kasus-kasus terorisme yang memiliki bukti, sebagai kelanjutan dari konvensi-konvensi mengenai terorisme yang selama ini dikeluarkannya.
  • Membentuk badan-badan khusus PBB yang ditempatkan secara merata, untuk memantau kegiatan kelompok-kelompok radikal atau oposisi pemerintah suatu negara sekalipun, sehingga dapat dengan cepat mengetahui serta mengakomodir aspirasi dan tuntutan yang ada. Kemudian dapat menginformasikannya terhadap pemerintah setempat.
  • Yang paling penting adalah tetap harus ada penghargaan terhadap kekebasan, otoritas atau apapun yang berhubungan dengan kedaulatan negara dalam pola hubungan internasional, untuk menghindari sensitivitas dalam menyelesaikan persoalan terorisme khususnya.

Oleh Dewitri

K E S I M P U L A N

Pada intinya terorisme merupakan masalah politik, sehingga sasaran utama dalam menanggulanginya adalah menghilangkan persoalan politik yang telah menimbulkan terorisme itu. Motif politik dan sasaran nonkombatan membuat persoalan terorisme semakin sulit. Jaringan terorisme yang sangat luas melewati batas-batas negara dan gerakan yang semakin terorganisir dan sulit untuk diidentifikasi, adalah faktor yang memperkuat bahwa cara-cara militeristik dan tindakan unilateral menjadi sia-sia dalam menyelesaiankan terorisme.
Terorisme merupakan satu titik dari mata rantai politik global yang berlandaskan pada pertarungan kepentingan dunia di berbagai bidang. Dengan lingkaran politik global ini, negara-negara dunia tidak lagi dapat menutup mata, atau menghindar sekalipun dari persoalan terorisme. Terorisme internasional telah menjadi persoalan bersama dunia. Yang menarik adalah bahwa sangat sulit untuk memisahkan antara teror yang ditujukan untuk lokal dan teror yang menginginkan perhatian internasional. Sehingga dalam hal ini terorisme harus diselesaikan dengan hati-hati baik pada level negara/domestik mapun pada wilayah regional dan internasional.
Pada level domestik, masing-masing negara harus memperkuat persatuan domestik, dengan menciptakan kesepakatan dalam memaknai terorisme. Hubungan sipil-militer juga harus lebih harmonis dan dipertegas otoritasnya, sehingga terhindar dari penggunaan terorisme untuk kepentingan politik. Sementara pada level regional dan internasional kerjasama intelegen sangat dibutuhkan. Namun yang perlu digarisbawahi adalah penghormatan terhadap setiap kedaulatan negara, untuk menghindari sensitivitas dan overlaping dalam menanggulangi persoalan terorisme internasional.
Yang terpenting adalah strategi menghadapi terorisme internasional saat ini seharusnya dilandaskan pada persoalan bagaimana menciptakan keseimbangan global yang bersendikan perdamaian dan kemakmuran bersama antarbangsa dalam politik global dibandingkan dengan hanya sekedar unjuk kekuatan.

D A F T A R P U S T A K A

1. Alexander Wendt, “Anarchy Is What States Make of It; The Social construction of Power Politics,” (World Peace Foundation and the Massachusetts Institute of Technology, International Organitation, 46:2, Spring 1992.
2. Alex Schmid, “Political Terrorism: A Research Guide”, (New Brunswick, N.J. : Trans Action Books, 1984), seperti yang dikutip dalam Wlater Lacqueur, “Reflections on Terrorism,” foreign Affairs (Fall 1980), .
3. Andi Widjajanto, “Etika Perang dan Resolusi Konflik”, Global Jurnal Politik Internasional, No. 1 September, (Jakarta: yayasan Obor, 2000),
4. Bruce Hoffman, “Inside Terrorism”, (London: The orion Publishing Group Ltd, 1998)
5. Bruce M. Russet, “Preventing Violent Conflict through the kantiant Peace”, dalam “Preventing Violent Conflicts: Past Record and Future Challenges,” (Stockholm: Departmen of Peace and Conflict Research, Uppsala University, 1998), hlm. 249.
6.Christopher layne, “Kant or Cant: The Myth of The Democratic Peace,” International Security, Vol. 19, No. 2 (Fall 1994).
7. Edy Prasetyono, , “Identity in Constructivist International Relations,” sebagaimana dikutip dari Imanuel Adler, “Seizing The Middle Grown: Constructivism in World Politics,” (European Journal of International relations, Vol.3/3 (1997).
8. Grant Wardlaw, “Political Terrorism; theory, tactics, and counter-measures,” (Cambridge: Cambridge University Press, 1982)
9. A. Hasnan Habib, “Terorisme Internasional (1996)”, dalam “Kapita Selekta: Strategi dan Hubungan Internasional”, (Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1997).
10. Hedley Bull, “Civil Violence and International Order”, Adelphi papers Nr.83, Part II: “Violence and International Security”, (The International Institute for Strategic Studies, 1971).
11. Immanuel kant, “Pepectual Peace”, (Indianapolis: Liberal Art Press, 1957 (first published 1795).
12. James Adams, “The financing of Terror: how the Groups That are Terrorizing the World Get the Money to Do It,” (New York: Simon & Schuster, 1986).
13. John J Mearsheimer, “The False Promise of International Institution,” International Security, No.3 : 1994/1995.
14. John M. Hobson, “The State and International Relations,” (Cambridge University Press, 2000).
15. Kompas, “Terorisme, Wajah dengan Dua Sisi”, (Jakarta, 2 April 2002).
16. Michael C. Doyle, “Ways of War and Peace: Realism, Liberalism, and Socialism,” (New York: W.W Norton and Company, 1997).
17. Paul Wilkinson, “Terrorism and The Liberal States”, (London: The Macmillan Press Ltd, 1977).
18. SM Koreshi, “New World Order: Western Fundamentalism in Action”, 1995, hlm 133.
19. Stephen Van Evera, “Hypotheses on Nationalism and War”, (International Security, Vol. 18, No. 4, Spring edition : 1994).
20. TB Ronny Rahman Nitibaskara, “State Terrorism”, (Jakarta, Harian Kompas, 2 Maret 2002).
21. United States Department of State, “Patterns of Global Terrorism: 1990”, (United States Department of State: April 1991).

Pearl Harbor, Part II?

by JOHN FEFFER | Tuesday, June 23, 2009

The war in Afghanistan is ugly. The conflict in Iraq is still seething. The prospect of Pakistan’s collapse is terrifying.

But the real nightmare scenario, or so the media headlines suggest, involves North Korea. Its leader is wacko. It’s adding to its nuclear arsenal. It’s making preparations for a missile launch aimed at Hawaii.

The Japanese attacked us 68 years ago. The Pentagon is bracing for Pearl Harbor, part II. This is serious stuff. The Taliban might be crazy, but they don’t have nukes and we don’t expect them to bomb Waikiki any time soon.

Never fear: the Obama administration has crafted a robust response to North Korea. We pushed through a UN resolution, with Chinese and Russian support, that ups the sanctions against Pyongyang and authorizes the naval interdiction of North Korean vessels suspected of delivering weapons or other suspicious materials. We sat down with South Korean leader Lee Myung-bak and reaffirmed our willingness to retaliate with nuclear weapons if the South is attacked. We’ve beefed up our defenses in Hawaii. We’re currently tailing a North Korean ship as it heads toward Burma.

In his eagerness to show that he has the strength of will to confront a nuclear bully, President Barack Obama hopes to dispel any illusions – among conservatives here, among the leadership in North Korea – that he’s a “cut-and-run” kind of guy. He can multitask. He can talk and prepare for war at the same time. This guy can take care of pesky flies like North Korea.

I’m not sure who’s giving the president his advice on North Korea. But it’s all wrong. His show of “resolve” has only made matters worse.

Myth 1: North Korea is about to attack Hawaii: North Korea has two long-range missiles, the Taepodong-1 and the Taepodong-2. The first, likely used only for satellite launches, can maybe go 2,500 miles. But it’s never been successfully tested. The Taepondong-2 maybe could go about 3,700 miles. But it too has failed in its two tests: a quick fizzle in 2006 and a failure in the third stage this last April. Even if Pyongyang gets everything right for a possible July 4 test, it’s 4,500 miles between Pyongyang and Honolulu. As for putting a nuclear warhead on the top of it, North Korea has shown no evidence that it has the necessary miniaturization technology.

Myth #2: North Korea is a military threat: North Korea has a lot of people in uniform, and its artillery can cause horrific damage to Seoul. But North Korea spends about half a billion dollars a year on its military. South Korea alone spends 40 times that amount. And the United States spends 1,000 times more. Neither China nor Russia would support any North Korean military action. Militarily speaking, North Korea is a kamikaze country. It can inflict damage, but only in a suicide attack and only close to home.

Myth 3: We really showed them at the UN: The Security Council statement in April and the resolution in June certainly communicated international anger at North Korea’s rocket and nuclear tests. But we overreacted to the April launch. We should have treated it as a satellite launch and pressed forward with negotiations. Instead, North Korea responded to our fierce words by upping the ante and conducting a second nuclear test. The UN statement was as satisfying as hitting a problem with a baseball bat – except that the problem in this case was a hornet’s nest. The more recent resolution, meanwhile, represents a dangerous escalation: a confrontation at sea might trigger a much larger conflict.

Read more »

ASIA TENGGARA DALAM KEPENTINGAN AMERIKA SERIKAT

Perkembangan hubungan internasional yang dinamis mempengaruhi arah kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat (AS). Dari beberapa aspek, kawasan Asia Tenggara mungkin kehilangan signifikansi nilai strategisnya dibandingkan dengan kawasan Asia Timur. Meskipun demikian, AS tetap memiliki kepentingan yang sangat luas dibidang ekonomi, politik serta keamanan yang membutuhkan perhatian khusus.
Sebagai sebuah kawasan yang dengan penduduk sekitar 525 juta dan Gross National Product (GNP) yang mencapai hingga 700 milyar dolar, letak geografis yang strategis, serta kekayaan sumber-sumber alam yang dimilikinya, Asia Tenggara sering mendapat perhatian yang kurang intensif dalam politik luar negeri AS. Padahal dengan jumlah penduduk yang sangat besar, secara otomatis kawasan ini menjadi pasar yang luas bagi produk-produk AS, termasuk industri jasa dan investasi lainnya.
Selama masa perang dingin, kawasan Asia Timur sepertinya lebih menyita perhatian pemerintah AS dengan isu perlombaan senjata nuklir-nya.akan tetapi perkembangan saat ini memperlihatkan bagaimana Cina tiba-tiba muncul sebagai sebuah kekuatan ekonomi dan politik yang berpengaruh khususnya di Asia Pasifik. Bahkan secara ekonomi Cina mampu menguasai pasar Asia Tenggara. Fenomena kekuatan Cina ini kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong AS untuk kembali meningkatkan perannya di Asia Tenggara.
Apa saja kepentingan AS di kawasan Asia Tenggara serta sejauh apakah signifikansi kepentingan tersebut akan diuraikan secara rinci dalam pembahasan dibawah ini.

A. Kepentingan ekonomi Amerika Serikat di Asia Tenggara

Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat diuntungkan oleh letaknya yang strategis. Posisi Asia Tenggara tepat di persimpangan antara konsentrasi industri, teknologi dan kekuatan militer di Asia Timur laut ke utara, sub-kontinental dan sumber-sumber minyak di Timur Tengah ke Timur, dan Australia ke selatan.
Secara ekonomi Asia Tenggara merupakan bagian perdagangan dengan volume yang tinggi dari negara Jepang, Korea, Taiwan, dan Australia, termasuk impor minyak, transit Sea-lanes of Communications (SLOCs) negara-negara tersebut di Asia Tenggara. Sedangkan dalam perspektif militer, jalur laut Asia Tenggara sangat penting untuk pergerakan Angkatan Bersenjata AS dari Pasifik Barat ke Samudra Hindia dan Teluk Persia.
Dengan jumlah penduduk yang sangat besar secara otomatis Asia Tenggara merupakan pasar yang luas tidak hanya untuk produk tetapi juga bagi industri jasa AS. Asia Tenggara adalah patner ekspor sekaligus patner impor AS. Selain itu, Asia Tenggara juga merupakan kawasan tujuan bagi investasi tidak juga untuk ketidakstabilan kawasan ini akan menciptakan konsekuensi yang sangat besar terhadap Asia Timur secara menyeluruh dan pada akhirnya dapat mengancam kepentingan vital AS.

Read more »

RESOLUSI KONFLIK ARAB-ISRAEL

I. Latar Belakang

Konflik Arab dan Israel pada dasarnya adalah memperebutkan wilayah di tanah Palestina dan sekitarnya, yang dilakukan oleh Israel untuk memperbesar daerah kekuasaannya. Bermula dari tulisan wartawan Austria keturunan Yahudi, Theodore Herzl, yang merupakan pendiri gerakan zionisme, yang berjudul “Der Judenstaat” (Negara Yahudi). Dalam tulisan tersebut, ia berpendapat bahwa masalah Yahudi hanya dapat dipecahkan dengan mendirikan negara Yahudi di Palestina atau di tempat lain. Sebelum adanya tulisan ini, sudah terjadi emigrasi secara bertahap para orang Yahudi yang tinggal di luar negeri untuk kembali ke tanah Palestina, dan setelah adanya tulisan tersebut terjadi gelombang emigrasi massal yang lebih besar lagi. Gelombang emigrasi massal yang disebut “aliyah” ini berdatangan dari berbagai negara: Rusia, Rumania, Polandia, Bulgaria, Yugoslavia, Aman, Aden, Jerman, dan negara – negara Afrika.
Kemudian satu tahun sesudahnya (1897) diadakan Kongres pertama zionis di Basle, Swiss. Para peserta kongres sepakat perlunya ada negara sendiri tetapi mereka belum tahu dimana negara sendiri itu dan bagaimana mendapatkannya. Para “aliyah” ini bertambah mendapat angin setelah Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur J. Balfour, mengirim surat pada Lord Rothchild, salah seorang tokoh zionis, yang berisi pemberitahuan tentang dukungan pemerintah Inggris kepada gerakan zionis untuk mendirikan negara di Palestina. Surat yang dikirim pada tanggal 2 November 1917 itu kemudian dikenal dengan sebutsn Deklarasi Balfour.
Pada tahun 1918, Palestina yang sebelumnya dikuasai oleh Turki, jatuh di tangan kekuasaan Inggris. Kemudian pada bulan September 1923, Liga Bangsa – Bangsa secara resmi menyerahkan mandat kepada Inggris untuk mengurus wilayah Palestina, dan pada tahun 1922 keluar “buku putih” Inggris mengenai pembagian wilayah di tanah Palestina. Dari sinilah timbul ketidakpuasan dari orang – orang Palestina tentang pemukiman orang – orang Yahudi dan mereka juga menentang didirikannya tanah air Bangsa Yahudi.
Pada bulan November 1947, PBB mengeluarkan Resolusinya no.181 (II) yang memutuskan untuk membagi tanah Palestina menjadi dua bagian: Yahudi dan Palestina. Orang – orang Yahudi menerima akan keputusan tersebut tetapi Palestina dan negara – negara Arab lainnya menolak. Satu tahun kemudian tepatnya 14 Mei 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya yang dilakukan oleh David Ben Gurion, sehari setelah mandat Inggris di Palestina berakhir. Kemerdekaannya ini ternyata diikuti dengan melakukan perang terhadap Yordania dan Mesir untuk memperebutkan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Perang berakhir pada tahun berikutnya (1949) dengan kemenangan di pihak Israel dan ditandai dengan gencatan senjata dengan Mesir, Libanon, Yordania, dan Suriah.
Ternyata Israel berusaha untuk memperbesar wilayah kekuasaannya dengan berusaha merebutnya dari negara – negara tetangganya. Hal tersebut dilakukannya secara terus menerus, yang kalau dihitung Israel sudah melakukan empat kali perang besar dengan negara – negara tetangganya maupun dengan orang – orang Palestina sendiri. Pada tahun 1956, Israel membantu Inggris dan Perancis untuk menyerang Mesir, karena pemimpim Mesir pada waktu tersebut, Gamal Abdel Nasser, menasionalisasi Terusan Suez. Lalu pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir , Suriah, dan Yordania selama enam hari lamanya. Pada perang ini akhirnya membawa Israel pada kemenangannya dengan menduduki Semenanjung Sinai, Dataran Tinggi Golan, Jalur Gaza, dan Tepi Barat. Pada tahun 1973, Israel mendapatkan serangan mendadak dari Mesir dan Suriah untuk merebut kembali Semenanjung Sinai dan Dataran Tinggi Golan. Perang antara Israel dengan Mesir dan Suriah ini disebut sebagai perang Yom Kippur karena terjadi persis pada hari suci menurut kalender Yahudi, Hari Yom Kippur. Inilah kekalahan pertama Isreal dalam perang – perangnya. Dari situ kita bisa melihat bahwa pada akhirnya, permasalahan perebutan wilayah ini tidak hanya dengan dengan bangsa Palestina saja tetapi juga dengan negara – negara tetangga lainnya, sehingga menimbulkan perhatian khusus dari dunia internasional.
Berbagai usaha untuk mendapatkan perdamaian di kawasan Timur Tengah ini dilakukan, yang diantaranya dengan melakukan perundingan – perundingan. Berbagai perundingan dilakukan baik antara Israel dengan negara – negara Arab itu sendiri maupun dengan bangsa Palestina. Perundingan – perundingan tersebut dimotori oleh PBB dan oleh negara – negara besar yang berkepentingan atas kawasan sekitar tersebut , seperti Amerika Serikat. Sebagai contoh adalah pertemuan di Camp David, Amerika Serikat, pada bulan Maret 1979 antara Israel dengan Mesir yang dimotori oleh mantan presiden Amerika Serikat, Jimmy Carter, yang menghasilkan kesepakatan damai pada tanggal 17 September 1977. Namun ternyata ada harga yang mahal yang harus dibayar untuk usaha – usaha peerdamaian tersebut. Presiden Mesir, Anwar Sadat, mati terbunuh sebagai akibat ditandatanganinya kesepakatan damai antara Mesir dan Israel. Ia terbunuh pada tanggal 6 Oktober 1981 pada saat menghadiri parade militer untuk memperingati pwerang pada tahun 1973 melawan Israel. Tidak hanya itu saja, Perdana Menteri Israel, Yitzhak Rabin, juga tertembak mati dalam sebuah kampanye perdamaian di Tel Aviv pada tanggal 5 November 1995. Ia dibunuh oleh seorang pemuda Yahudi fanatik yang menentang adanya perdamaian antara Israel dan Palestina.
Sebenarnya dari perundingan – perundingan tersebut sudah menunjukkan hasil – hasil yang cukup menggembirakan untuk tercapainya perdamaian. Hal ini bisa kita lihat seperti adanya hasil perundingan Camp David antara Mesir dan Israel pada tahun 1979, yang menghasilkan kesepakatan damai. Lalu pada tahun 1993 di Oslo, Norwegia, antara Menteri Israel, Yithzak Rabin, dan pemimpin PLO, Yasser Arafat, yang pada akhirnya menandatangani “Deklarasi Prinsip – Prinsip” tentang rencana otonomi Palestina di wilayah pandudukan. Tak lupa juga pada tanggal 4 Mei 1994, Israel dan Palestina menandatangani kesepakatan yang memberikan otonomi pertama kepada Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang sudah diduduki Israel sejak 1967, yang ditandai dengan penyerahan Jericho ke polisi Palestina. Tetapi dari sebagian kesepakatan – kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak yang bertikai, sering kali terjadi pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaannya oleh Israel. Hal ini seringkali menimbulkan kemarahan dari pihak lawan – lawannya, terutama untuk Palestina (dalam hal ini adalah PLO yang mewakilinya).
Sampai saat ini, pihak Palestina terus melakukan perlawanan – perlawanan terhadap zionis Israel, baik secara diplomatik maupun secara kekerasan. Dan pada saat memasuki abad ke 20, pertikaian antara kedua belah pihak semakin meruncing, yang dapat kita lihat dengan perlawanan – perlawanan, seperti aksi – aksi bom bunuh diri oleh masyarakat Palestina, invasi militer/agresi Israel ke pemukiman Palestina dan lain sebagainya. Apalagi baru – baru ini, Israel kembali melakukan agresinya ke wilayah Palestina yang dimulai pada tanggal 29 Mart 2002 yang lalu. Bahkan Agresi militer ini dilukiskan sebagai agresi yang terbesar sejak perang Libanon pada tahun 1982. Agresi Israel ini dikawatirkan akan meluaskan konflik antara Israel dan Palestina, yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad, menjadi konflik regional yang melibatkan banyak negara Arab dan bahkan Iran. Hal ini menunjukkan akan adanya kegagalan – kegagalan secara nyata atas setiap apa yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian.
Sampai sejauh ini baik organisasi internasional maupun negara – negara yang sudah mengupayakan akan adanya perdamaian di kawasan Timur Tengah ini antara Israel dengan lawan – lawannya, terutama dengan Palestina, bisa kita lihat tidak menghasilkan adanya perdamaian yang menguntungkan bagi kedua pihak. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan untuk dibahas pada saat ini. Yang pertama, mengapa usaha – usaha perdamaian yang dimotori oleh PBB ataupun oleh negara – negara besar lainnya selalu mengalami kegagalan dalam artian yang nyata ? Kemudian yang kedua, langkah – langkah apakah yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah, terutama antara Israel dengan Palestina?

II. Kerangka Pemikiran
Landasan dan kerangka pemikiran yang dipergunakan dalam menganalisa konflik Arab-Israel ini adalah berdasarkan pada asumsi-asumsi dasar dan srategi perdamaian Liberalisme. Dimana, Liberalis memiliki kecenderungan menggunakan cara-cara kooperatif, negosiasi dan diplomasi dalam menyelesaikan sengketa di bandingkan dengan menggunakan kekuatan militer. Bagi Liberalis damai didapat dengan perang (peace is prior to war) dan sebaliknya “war is necessary evil”
Pandangan war as a necessary evil yang melihat perang sebagai sebuah kejahatan yang perlu dilakukan untuk perdamaian, melahirkan doktrin ius ad bellum yang terdiri dari tiga landasan filosofis Liberalis, antara lain :
 Landasan pertama adalah tentang kemungkinan penerapan perang sebagai suatu instrumen untuk mencapai kepentingan tertentu. Namun hal ini dapat dilakukan dengan syarat: pertama, tujuan perang adalah menciptakan perdamaian positif, yang dipandang sebagai suatu proses untuk menciptakan tradisi penciptaan alternatif-alternatif resolusi konflik yang tidak memungkinkan diterapkannya opsi penggunaan kekerasan. Kedua, perang bukanlah sesuatu yang dikehendaki, dan karenanya harus dijadikan sebagai pilihan terakhir (last resort) yang terpaksa dipilih karena eksplorasi alternatif yang lain gagal.
 Landasan kedua adalah Authority, yaitu ssebuah negara dapat mendeklarasikan perang terhadap negara lain dan secara moral deklarasi itu dapat dinilai sebagai just war hanya jika deklarasi itu dideklarasikan oleh pemerintah yang sah (authority), ditujukan murni unutk pertahanan (causta iusta), dan peperangan dilakukan untuk menciptakan kembali perdamaian (intentio recta), sehingga satu-satunya motivasi perang adalah untuk mempertahankan diri dari agresi lawan (legitimate self-defense).
 Landasan ketiga adalah bahwa setiap usaha yang dilakukan dalam pertempuran tidak boleh melanggar standar-standar moral/standar HAM yang ada yang mengacu pada syarat diskriminasi (membedakan tindakan terhadap combatant dan noncombatant) dan proportionalitas (mengkalkulasikan biaya dan kerusakan yang timbul akibat perang).
Meskipun dalam paham Liberalis meyakini war = justify (dibenarkan), namun tetap saja Liberalis sangat menekankan penyelesaian konflik dengan jalan negosiasi dan diplomasi yang jauh dari tindakan-tindakan kekerasan serta mengupayakan terciptanya positive peace, perdamaian yang dapat diselesaikan hingga ke akar persoalan sehingga kondisi damai tersebut bertahan terus menerus yaitu apa yang disebut Immanuel Kant sebagai perpetual peace , dan hal tersebut hanya dapat tercapai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pemikiran Liberalis penting lainnya adalah menjadikan individu atau institusi non negara sebagai unit utama analisanya. Institusi dipandang dapat mengurangi negara dari unsur kalkulasi kepentingan sendiri menjadi seberapa besar bagi setiap tindakan mereka memberikan dampak terhadap power-nya. Institusi adalah variabel indenpenden dan kemampuan menghindarkan negara dari perang.
Dalam resolusi konflik, Liberalis juga cenderung menggunakan institusi sebagai pihak ketiga (third party Intervention). Intervensi pihak ketiga dalam menyelesaikan konflik dianggap penting oleh Liberalis dikarenakan asumsi mereka bahwa penyelesaian konflik harus memberikan keuntungan/keputusan yang sama baiknya bagi pihak yang bersengketa (positive sum game). Sebaliknya Institusi sering menjadi alat kepentingan negara, sehingga konflik juga sering dipandang sebagai alat pemenuhan kepentingan pihak tertentu.
Liberalis yakin bahwa kerjasama negara dalam sebuah institusi internasional dapat terwujud bukan sekedar distribusi power saja sebab pandangan liberalis tentang sistem internasional tidak terlalu buruk. Kaum Liberalis juga menolak analogi politik bagaikan hutan rimba dan lebih mengumpamakan menanam perang atau damai, tergantung sang pelaksana. Tentu pengolahan yang dilakukan bagaimana caranya sistem internasional ini menjadi damai. Bekerja sendiri atau self – help dari aktor mustahil mampu menciptakan perdamaian tersebut. Harus ada kerjasama antar aktor politik internasional dan kerjasama itu diwujudkan dalam struktur kelembagaan yaitu: institusi dan organisasi internasional.
Mengenai sistem internasional, kaum liberalis memiliki asumsi; pertama, lebih menekankan kepada penjelasan mengapa kerjasama ekonomi dan lingkungan lebih dimungkinkan. Kedua, kerjasama tersebut akan mengurangi perang. Ketiga, kecurangan dianggap sebagai faktor yang dapat menghambat kerjasama internasional.Keempat, institusi akan memberikan jalan keluar untuk mengadapi persolaan dan kelima, pembentukan institusi akan mengekang negara melakukan tindakan berbahaya.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, Liberalis memiliki causal logic sebagai berikut. Pertama, rintangan utama bagi terjadinya sistem kooperatif yang saling menguntungkan adalah Threat of Cheating atau ancaman berbuat curang untuk mengungguli dimana negara selalu berusaha memaksimalkan kepentingan yang kan diraihnya tanpa peduli apa yang kan diperoleh pihak lain. Kedua, guna memecahkan problem tersebut maka setiap pihak membatasai yang lainnya dengan cara merumuskan collective interest. Ketiga, institusi harus menangkap cheater dan melindungi korban namun secara fundamental tidak mengubah norma prilaku-prilaku negara tersebut.
Dalam Liberalisme, ada beberapa bentuk institusi internasional, yang pertama adalah institusi sebagai alat pengikat antara pihak lain dan diri sendiri. Model ini penting untuk memudahkan membuat suatu ikatan atau komitmen yang dapat dipercaya. Kedua adalah institusi sebagai alat inovatif, yang dapat dijadikan alat delegasi oleh negara untuk menyelesaikan berbagai macam persengketaan, menyelesaikan krisis dan ketiga adalah institusi sebagai alat atau penyebab perubahan melalui hasil-hasil yang dikeluarkannya.
Leberalis memiliki strategi perdamaian yang mengedepankan upaya-upaya yang jauh dari militeristik demi tercapainya perdamaian yang positif. Strategi perdamaian tersebut antara lain adalah: pertama, menciptakan aktor keamanan baru. Dimana, Liberal selalu memiliki kecenderungan pada pembentukan sebuah institusi dalam menyelesaikan konflik.
Strategi perdamaian Kedua yang ditawarkan Liberalis, adalah menciptakan keamanan yang unidimensional. Strategi kedua ini menurunkan teori functionalism, intregrasi, dan teori fungsi integrasi. Teori functionalism diungkapkan oleh David Mitrany sebagai sebuah sebuah “working peace system” yang menggunakan aspek sosio-historikal. Dalam hal ini Mitrany melakukan kategorisasi secara implisit menjadi tiga konsep yang diangkat dari pendekatan normatif dan historis tersebut, yaitu; inclusion/exclusion, economic/social processes dan dialectical evolutionism.
Inklusif/ekslusif sebagai model institusi politik dianggap sebagai salah satu pedekatan yang baik dalam mengakomodasi nilai-nilai dan kebutuhan sosial ekonomi individu. Maka semakin inklusif institusi politik, semakin besar pula kemampuannya beradaptasi dengan kebutuhan individu, serta semakin tinggi pula dukungan/wakil internasional yang datang. Sedangkan proses sosial/ekonomi digambarkan dengan “economic interdependence”, terutama dalam pembangungan teknologi global dan dalam Dialectical evolusionism, ada dugaan bahwa progresifitas sejarah terjadi atas proses dilaektika.
Sementara teori integrasi, merupakan teori turunan yang berhubungan dengan adanya proses-proses integrasi berdasarkan kepentingan ekonomi, seperti European Union (EU), North Atlantic Free Trade Area (NAFTA). Teori turunan terakhir yaitu teori fungsional integrasi. Dalam teori ini ditegaskan secara jelas batas-batas yang mengatur hubungan militer antar negara. Kerjasama militer yang dibenarkan dalam Liberalis hanyalah yang bersifat institutionalization, seperti collective security/defense pact.
Strategi perdamaian ketiga, yaitu pengaturan resource. Pengaturan atau distribusi resource atau sumber daya ini berdasarkan prinsip-prinsip kapitalisme. Interaksi yang terjadi adalah “Positive Sum Game”, dimana harus mampu menghasilkan keputusan yang adil dan keuntungan di dua belah pihak, khususnya untuk distribusi sumberdaya.
Terakhir adalah Identity, yaitu berangkat dari prinsip cosmopolitant Identity (Immanuel Kant) yang mengatakan bahwa setiap manusia mengingainkan kebebasan, dan keinginan kebebasan itu dapat diwujudkan dalam bentuk kesatuan (federasi/republik) yang demokratis.
Asumsi-asumsi dasar dari perspektif Liberal tersebut yang kemudian akan dipergunakan sebagai kerangka berfikir dalam memahami, mengevaluasi dan memprediksikan persoalan-persoalan dalam konflik Arab-Israel yang akan diulas dalam bagian berikutnya.
Oleh: Dewitri

GLOBALISASI DAN KEAMANAN NEGARA

Globalisasi: isi dan pengertiannya


Apakah yang dimaksud dengan globalisasi ? Globalisasi disebut juga sebagai “global age”, sejak berakhirnya abad ke-20 dan merupakan permulaan dari millenium baru. Dalam pengertian yang paling simple, globalisasi dapat diartikan sebagai perlebaran (widening), pendalaman (deepning), dan percepatan (speeding up) dari “interconnectedness” global.
Sementara itu Robert Keohane dan Joseph nye dalam karya bersamanya menggambarkan globalisasi; apa yang mereka sebut dengan istilah globalisme, sebagai “sebuah situasi dunia yang melibatkan jaringan-jaringan interdepedensi pada jarak yang multikontinental”, lebih jauh mereka menggambarkan ketergantungan itu dalam lima bidang: ekonomi, budaya, masyarakat, lingkungan dan militer.
Konsep utama globalisasi ditekankan sebagai sebuah perenggangan dari aktivitas-aktivitas sosial, politik dan ekonomi melintasi batas-batas seperti kejadian-kejadian, keputusan-keputusan dan aktivitas dalam sebuah wilayah dunia dapat menjadi signifikan bagi individu-individu dan komunitas-komunitas yang ada dilain wilayah dunia. Dengan pengertian ini, globalisasi mewujudkan hubungan transregional, perolehan jaringan (networks) aktivitas sosial dan memungkinan terjadinya keterkaitan masyarakat lokal dengan kejadian-kejadian di bagian-bagian dunia lainnya, atau sebaliknya.
Lebih jauh globalisasi menekankan bahwa koneksitas lintas batas yang terjadi bukanlah sesuatu yang bersifat sesekali atau bahkan bersifat acak (random), tetapi justru lebih bersifat reguler dimana ada sebuah intensifikasi yang terdeteksi, atau perkembangan jarak yang lebih luas dalam hubungan, pola-pola interaksi yang jelas mengalir melebihi atau diluar keinginan komunitas konstituen dan negara.
Selanjutnya, perkembangan ekstensitas dan intensitas dari hubungan global dapat juga ditegaskan sebagai percepatan interaksi global dan sebagai proses perkembangan sistem dunia baik dalam transportasi, kemajuan komunikasi yang meningkatkan kecepatan difusi ide-ide, pemikiran-pemikiran, benda-benda, informasi, kapital, dan juga manusia secara global. Dengan adanya korelasi antara faktor-faktor lokal dan global tersebut, maka konsekuensi yang terjadi menjadi lebih besar dan batas antara persoalan domestik dengan hubungan global menjadi sangat kabur.
Jika disimpulkan secara umum, pendefinisian, penekanan dan inti dari globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari. Gambaran globalisasi juga memperlihatkan gejala antara lain; peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional; investasi; arus kapital; kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral bersamaan dengan semakin melemahnya kedaulatan negara.

Dimensi-dimensi Globalisasi

Globalisasi adalah konsep yang sangat elastis dan dapat dirumuskan melalui berbagai sudut pandang. Sehingga tidak sedikit perdebatan mengenai terminologi globalisasi. Namun globalisasi diterima secara umum sebagai sebuah proses menyatunya masyarakat dunia menjadi tergabung sebagai sebuah masyarakat tunggal dunia, yaitu global society. Proses Globalisasi terjadi diberbagai elemen kehidupan, dengan bentuk dan dampak yang berbeda-beda. Dimensi-dimensi globalisasi yang cukup penting, antara lain:
Globalisasi Ekonomi digambanrkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral. Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka.
Sebenarnya globalisasi dalam perspektif kritis transformatif juga merupakan paham yang mengacu pada liberalisasi ekonomi klasik ala Adam Smith yang berisikan doktrin privatisasi, penghapusan subsidi, deragulasi, dan minimalisasi peranan negara dalam bidang ekonomi. Hanya saja karena kondisi dan situasinya yang telah berubah ia kemudian menjelma menjadi liberalisme baru (neoliberalisme). Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia.
Global ekonomi adalah interkoneksi, tetaapi pola hubungannya bukan zero-sum game. Sebaliknya ia lebih memberikan jalan dari win/lose menjadi win/win. Masing-masing stakeholders bisnis ekonomi global, apakah ia pembisnis, pemerintah, atau interest group, tidak lagi perlu melakukan usaha secara bersama-sama untuk memecah permasalahan-permasalahan yang bermunculan. Bisinis adalah mesin ekonomi dunia. Pemerintah adalah mesin politik.
Persoalannya adalah institusi-institusi ekonomi global ini seringkali memasukkan nilai-nilai baru dan menekan pemerintah untuk melaksanakan isu yang mereka inginkan. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut.
Besarnya pengaruh negara-negara besar seperti Eropa dan Amerika Serikat dalam lembaga atau institusi-institusi internasional juga merupakan ancaman bagi negara-negara yang perekonomiannya sangat bergantung pada institutsi tersebut. Apalagi ada kecenderungan dari negara-negara berpengaruh tersebut untuk menjadikan institusi internasional sebagai alat mencapai kepentingan nasionalnya.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup.
Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia.
Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime).
Globalisasi militer dapat juga dipahami secara kasar sebagai sebuah proses yang menciptakan perkembangan secara ekstensif dan instensif dari hubungan militer diantara unit-unit politik yang ada dalam sistem dunia (dalam hal ini hubungan militer dan kekuatan militer dianggap sebagai bentuk organisasi kekerasan). Dengan pengertian tersebut, globalisasi militer memperluas jaringan hubungan dan keterikatan militer di dunia. Termasuk juga perluasan inovasi teknologi militer yang ujungnya menyusun kembali dunia kepada sebuah single geostrategic space (wilayah geostrategi tunggal).
Proses tersebut lebih jauh akan memberikan tekanan dan membawa kekuatan sentral militer dekat dengan konflik, sebagai dampak dari pesatnya proliferasi kepabilitas untuk mengembangankan kekuatan besar yang destruktif melintasi batas-batas wilayah. Keputusan militer juga semakin kecil artinya dengan konsekuensi bahwa mesin-mesin militer dan persiapan militer menjadi permanen dan telah menjadi gambaran umum kehidupan sosial modern saat ini.
Itulah sebabnya mengapa pembagian globalisasi kedalam berbagai dimensi dapat saja menjadi tidak sesuai, karena perubahan dalam dimensi-dimensi globalisasi kadang kala tidak terjadi secara terpisah. Masing-masing dimensi juga sering menunjukkan efek-efek yang berkaitan satu sama lain. Meskipun demikian globalisasi menggambarkan dunia dengan multiple channels diantara masyarakat dunia dengan aktor yang tidak hanya negara dan juga isu-isu yang beragam, serta tersusun dalam interdependen yang kompleks diantara negara-negara.

Globalisasi dan Security

Meskipun globalisasi menyisakan ambigiusitas dan perdebatan terminologi, globalisasi disepakati memberikan alat yang berguna secara konseptual, dalam konteks untuk progresifitas intensifikasi dari interaksi transnasional dalam banyak bidang. Sebaliknya Globalisasi juga dapat dikatakan sebagai sejumlah isu dan permasalahan yang awalnya merupakan wilayah nasional, secara natural dikenal dan menjadi isu global, dikarenakan adanya peningkatan kapabilitas untuk memindahkan persoalan dan melintasi batas wilayah.
Salah satu konsekuensi dari peningkatan saling ketergantungan atau interdependen adalah : “mutual vulnerability”. Keputusan yang diambil oleh satu negara seringkali menjadi memberikan konsekuensi dimana-mana. Globalisasi telah mengekspansi manusia, mendorong mereka untuk mencari kesempatan di luar komunitas dan batas wilayah mereka. Globalisasi menciptakan peredaran ide-ide yang terlalu banyak melalui teknologi dan komunikasi melalui mekanisme seperti internet, telekomunikasi internasional dan travel networks.
Penerimaan globalisasi tidak selalu diterima dengan baik. Hal ini disebabkan adanya beberapa indentifikasi negatif sebagai dampak globalisasi. Dalam penyebaran budaya misalnya, pada sosio-kultur bangsa tertentu tidak mudah untuk menerima penyeberaran nilai-nilai baru. Demikian pula integrasi ekonomi dan teknologi seringkali diikuti oleh fragmentasi dan disintegrasi politik yang semakin meningkat, misalnya disintegrasi negara akibat konflik etnik atau munculnya negara-negara baru. Pada saat yang sama juga muncul pemisahan yang tajam antara pihak yang kalah dan menang dalam globalisasi, baik itu antara negara maupun intra negara.
Bagaimanapun, dampak globalisasi memang tidak selalu dianggap positif, baik bagi pihak yang merasa kalah maupun menang. Globalisasi telah menciptakan ketidakseimbangan global, regional dan internal. Globalisasi selalu menyoroti persoalan-persoalan global yang diluar kapasitas setiap negara untuk memecahkannya. Persoalan-persoalan ini termasuk ekonomi, politik, finansial, ekologi, kesehatan, kriminalitas, masalah terorisme, dan pelarangan senjata konvensional dan senjata penghancur massa. Globalisasi telah menghasilkan ancaman keamanan terhadap komunitas dan individu yang mempunyai karakter terbuka.
Integrasi di berbagai sendi kehidupan yang membuat semakin biasnya perbedaan antara persoalan domestik dengan persoalan global tentunya menciptakan ancaman yang serius terhadap kondisi internal setiap negara. Ketika kedaulatan negara semakin kehilangan posisinya seiring dengan hilangnya batas negara (borderless), tentunya menjadi persoalan baru bagi keamanan nasional.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimanakah globalisasi ini dengan dimensi-dimensi didalamnya dapat menciptakan ancaman bagi keamanan negara?

Bagaimanakah Globalisasi dapat mengancam keamanan Negara ?

Berakhirnya Perang Dingin dan berkembangnya fenomena globalisasi, mendorong perubahan terhadap konsentrasi keamanan negara. Secara tradisional, keamanan didefinisikan dari perspektif geo-politik, dengan menekankan pada aspek-aspek seperti strategi penangkalan (detterence), perimbangan kekuatan (power Balancing), dan strategi militer. Pemahaman keamanan secara tradisional ini, menjadi tidak penting seiring dengan berkembangnya multi isu, multi aktor, dan perubahan sistem internasional sebagai gambaran globalisasi. Negara dituntut ekstra sensitif dalam menjamin keamanan negaranya dalam fenomena globalisasi.
Dengan segala dampak menguntungan dan merugikan dari globalisasi, yang terproses dalam dimensi yang beragam pula, menuntut negara untuk lebih memperhatikan keamanan dari perpektif non-konvensional. Dimana aspek-aspek ideologi, ekonomi, budaya, sosial-politik, teknologi, militer, pertahanan negara, dan seterusnya, sebagai dimensi yang mampu menciptakan ancaman.
Seperti apa yang telah digambarkan sebelumnya, bahwa proses globalisasi menciptakan integrasi masyarakat dan segenap dimensi kehidupannya menjadi sebuah masyarakat global. Kemajuan teknologi, memberikan akses yang cepat dan mudah dalam penyebaran nilai-nilai dan ide-ide, termasuk akses untuk memaksakan isu tertentu. Munculnya perusahaan-perusahan multinasional, serta semakin banyaknya rezim internasional, membuat batas-batas negara semakin tidak terlihat. Gambaran singkat situasi yang diciptakan globalisasi ini menumbuhkan ancaman baru yang harus diantisipasi oleh negara. Dimensi-dimensi tersebut sekaligus memberikan kewajiban besar bagi elit-elit negara untuk menjaga kesimbangan antara tuntutan globalisasi kejadian lokal (globalizing local dynamics) dan lokalisasi peristiwa global (localizing global dynamics).
Era globalisasi secara langsung maupun tidak langsung telah mempengaruhi signifikansi geopolitik dalam interaksi antaraktor dalam hubungan internasional. Globalisasi seolah-olah menciptakan sebuah aturan yang memaksa aktor-aktor didalamnya untuk menemukan suatu strategi yang tepat bagaimana mereka mengatur dirinya dan bersikap terhadap aktor lain dengan tidak hanya, bahkan dengan tidak menggunakan instrumen-instrumen konvensional, yaitu militer dan power politics.
Dalam globalisasi, suatu negara juga harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Negara-negara harus memilki mekanisme yang mendorong terciptanya efektifitas dan efesiensi agar dapat bertahan dalam era ini. Bahkan negara-negara tersebut pada tahap tertentu mau tidak mau harus mengorbankan kedaulatannya. Globalisasi memang telah menciptakan sebuah keterikatan diantara negara-negara sekaligus menciptakan ancaman baru dan rasa tidak aman bagi negara. Rasa tidak aman (insecurity) negara tersebut merefleksikan sebuah kombinasi antara ancaman-ancaman (threats) dan kerawanan (vulnerabilitties) yang lahir dari fenomena globalisasi.
Seperti apa globalisasi menjadi ancaman bagi keamanan negara, akan diuraikan secara singkat berdasarkan beberapa dimensi penting dalam globalisasi, sebagai berikut.
 Globalisasi Ekonomi, akan menciptakan ancaman dengan menipisnya kemampuan negara dalam hak-hak nasional ekonomi. Hal ini disebabkan adanya ekonomi global yang memunculkan insitusi-institusi dan lembaga ekonomi internasional seperti IMF, Bank dunia dan sebagainya), yang membuat negara-negara bergantung. Persoalaannya adalah insitusi internasional tersebut seringkali memiliki regulasi dalam prasayarat bantuannya, seperti memaksa negara untuk menerapkan atau melakukan nilai-nilai tertentu, ide-ide, serta isu tertentu. Selain itu, institusi tersebut juga sering menjadi alat mencapai kepentingan negara-negara yang menjadi donatur terbesar atau yang mempunyai power dalam institusi internasional tersebut. Hal ini tentunya, menjadi ancaman dan dilema tersendiri bagi keamanan negara, dimana disatu sisi negara tidak mampu menolak globalisasi ekonomi, bahkan menggantungkan hidupnya pada institusi-institusi ekonomi internasional, dan pada sisi yang lain, negara harus bersiap-siap menghadapi intervensi asing terhadap negaranya yang masuk melalui kebijakan institusi-institusi ekonomi tersebut.
 Globalisasi Ideologi, menciptakan ancaman ketika globalisme menberikan peluang bagi terjadinya perang ideologi. Globalisasi yang membuka sekat diantara identitas budaya, keyakinan serta nilai-nilai bangsa tertentu membuat batas wilayah tidak lagi mampu membatasi pengaruh yang masuk kedalam negara. Negara harus menghadapi datangnya ideologi asing. Dalam hal ini, globalisme menjadi ancaman terhadap negara, saat ia mampu mempengaruhi masyrakat untuk memusuhi negaranya, mengurangi loyalitas terhadap negara, bahkan melemahkan semangat nasionalsime masyarakat negara tertentu.
 Globalisasi Sosial, bentuk ancamannya adalah dengan majunya teknologi yang merupakan rangkaian dalam globalisasi yang tidak dapat dibendung. Teknologi canggih membuat proses integrasi sosial menjadi sangat cepat bahkan tidak terkendalikan. Informasi mengalir tanpa batas, penyebaran budaya juga dengan mudah memasuki negara. Persoalannya adalah munculnya ancaman terhadap identitas lokal, akibat pengaruh asing yang sulit dibendung. Dalam situasi ini negara dengan kemapuan teknologi tinggi tentu akan lebih mudah memberikan pengaruhnya.
 Globalisasi militer, pada akhirnya menciptakan pertanyaan mengenai arti dan pelaksanaan kedaulatan serta otonomi sebuah negara. Kerjasama-kerjasama militer yang dilakukan, secara tidak langsung mengancam kedaulatan dan otonomi/ kekebasan negara dalam aspek pengambilan keputusan, secara institusional dan struktural. Dalam hal pengambilan keputusan misalnya organisasi-oraganisasi militer internasional seringkali membatasi otoritas negara untuk mengambil keputusan keamanan, dan seringkali justru memaksakan keputusan sepihak dari negara yang mempunyai power dalam organisasi tersebut. Globalisasi militer juga menjadi dilema bagi keamanan nasional dalam melakukan pertahanan nasional atau bergabung melakukan cooperative security. Karena banyaknya benturan kepentingan nasional dengan kepentingan kelompok. Lebih jauh globalisasi militer menciptakan dilema keamanan dengan maraknya perdagangan senjata di seluruh dunia. *dtw

ISU LINGKUNGAN : KONSEP DAN SEJARAH PERKEMBANGAN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

PENGANTAR

Berakhirnya era Perang Dingin telah mencuatkan isu lingkungan sebagai salah satu agenda baru hubungan internasional yang paling dinamis. buat sebagian pengamat, karakter permasalahan yang khas, seperti: transboundary, threshold effects, high technically aspects, dan scientific uncertainty. Situasi ini kemudian menjadikan masalah lingkungan sebagai the most liveliest issue yang sangat potensial untuk mendorong terciptanya beragam interaksi, baik yang bersifat kooperatif maupun konflik.

Perkembangan topic isu lingkungan berangkat dari pertanyaan-pertanyaan diantaranya:

  • factor-faktor apa yang melandasi signifikansi dan urgensi dari masalah lingkungan dalam hubungan internasional?
  • bagaimana kaitan antara isu lingkungan dengan pola interaksi hubungan internasional yang ada?
  • sejauh mana isu lingkungan telah menghidupkan kembali konflik structural Utara – Selatan ? apakah yang menjadi inti permasalahan sesunguhnya?

Isu Lingkungan itu sendiri sesungguhnya lingkungan merupakan isu yang sangat kuas karena kompleksitas permasalahannya menyangkut aspek-aspek krusial dan beraneka ragam dari multidisiplin ilmu ekonomi, politik, social dan budaya dan tentunya dari kelompok ilmu-ilmu eksata yang berkaitan langsung dengan studi physical environment itu sendiri, seperti: biology, chemistry, geology, forestry dan sebagainya.

A. Definisi : What is “the environment” ?

Definisi tentang persoalan lingkungan cenderung sangat luas, apalagi bila di posisikan dalam ilmu politik karena memerlukan berbagai pendekatan kebijakan yang berbeda serta melibatkan beragam kelompok kepentingan dan institusi yang berbeda. Mulai dari isu tentang dampak konseumsi energi terhadap iklim global sampai persoalan tentang daur ulang limbah industri dan permukiman di perkotaan; dari isu tentang resiko kualitas produk makanan olahan yang menggunakan metode pertanian modern hingga punahnya spesies-spesies langka di hutan; dari masalah konservasi lahan untuk daerah pemukiman sampai isu penurunan kualitas kehidupan laut (marine depletion) yang mengakibatkan

langkanya stock ikan; dari masalah kepadatan lalu lintas di kota-kota besar hingga isu preservasi satwa liar dan keragaman hayati; dari masalah polusi limbah kimiawi hingga isu kelangkaan air. sekedar simplifikasi, beragam masalah lingkungan yang ada setidaknya dapat didefinisikan kedalam dua label besar: “green” dan “brown”. dibawah label “green” perhatian umumnya tercurah di sekitar masalah disekitar masalah proteksi habitat dan preservasi berbagai flora dan fauna. sementara dalam kelompok “brown” segala persoalan yang berkaitan langsung dengan industrialisasi dan urbanisasi menjadi focus perhatian.

Menurut Michael Jacobs (1997:1) benang merah yang menghubungkan keragaman persoalan lingkungan ini adalah bahwa kesemuanya berkenaan dengan masalah tentang hubungan antara human society dan the natural world. Akan. Akan tetapi dalam beberapa hal ada perbedaan dalam hal “motivasi” di belakang isu-isu lingkungan tersebut. Misalnya isu tentang pemanasan global atau kelangkaan cadangan ikan di laut, lebih didorong oleh masalah keberlangsungan (sustainability) system ekonomi yang ada. kemudian masalah food safety, chemical pollution, urban traffic congestion dimotivasi oleh isu kesehatan dan amenity.

Sementara masalah punahnya satwa-satwa liar dan keragaman hayati hutan-hutan tropis mencuatkan isu tentang etika dan budaya tentang nilai dari “the non-human world”. Jacob menambahkan, lingkungan adalah satu-satunya isu yang memasuki arena politik dengan membawa ideologinya sendiri dan melahirkan gerakan social (social movement). Masalah pendidikan, pajak, kesehatan, kejahatan dan lain sebagainya mungkin dapat memasuki wilayah politik dan menuntut komitmen politik sampai kadar tertentu dari para pengambil kebijakan, akan tetapi sejauh ini belum pernah terdengar adanya istilah “educationalism” ataupun “crimism” apalagi sampai menyaksikan adanya identifikasi budaya tertentu seiring dengan karakternya yang khas.

Namun sebaliknya para penggagas masalah lingkungan, khususnya kelompok “green” mampu mengusung label “environmentalism” yang menawarkan sejumlah ideas, norms dan actions dalam kerangka ideology tertentu; green politics, green economics, green business, dsb. kendatipun tidak semua individu ataupun kelompok pencinta lingkungan menerapkan secara utuh “green ideology”, akan tetapi kekuatan ideology alternative ini, menurut Jacobs, telah menjadikan “the environment” yang sesungguhnya sangat variatif itu menjadi “single political subject”.

B. Politik Lingkungan Global

Pendefinisian masalah lingkungan hidup dalam tatara nhubungan internasional memiliki definisi tersendiri. Menurut Porter dan Brown (1997:13), untuk masuk dalam kategori “global environmental politics”, kualitas persoalan lingkungan yang dimaksud harus mengandung ancaman terhadap daya dukungalam sebagai sebuah ekosistem (the global commons) yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan umat manusia, yang tidak hanya terbatas dalam wilayah jurisdiksi Negara tertentu. dengan kata lain minimal harus ada transedensi isu dalam cakupan:

1. Dampak atau akibat (impacts) dari kerusakan lingkungan itu bersifat transboundary. lintas jurisdiksi nasional ini baik yang berkenaan dengan aspek social (seperti human health)maupun aspek ekonomi termasuk aspek politik dan keamanan. adanya kenyataan bahwa scope dari kerusakan lingkungan tertentu seprti deforestation, loss of biodiversity dan global warming, demikian luasnya. Dan karena biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi persoalan demikian besarnya, telah melampaui batas kapasitas individual Negara-negara tertentu yang karenanya menuntut kerjasama internasional yang luas dan solid. Dengan kata lain global problems need global solutions. Akan tetapi pada gilirannya realitas obyektif ini harus bersinggungan dengan karakter dari politik internsional yang memberikan tingkat kesulitan tersendiri dalam upaya pencapaian solusi yang diharapkan.

2. Para pelaku yang terlibat lebih beragam. Intensitas isu lingkungan global tidak saja melibatkan peran (banyak) negara sebagai actor utama, tetapi juga berbagai institusi internasional dan non-governmental organizations, termasuk pula perusahaan-perusahaan multinasional. Perkembangan isu lingkungan dewasa ini menunjukkan semakin pentingnya peran non-state actors yang bagi kaum hyperglobalist dianggap telah mengikis kedaulatan dan peran Negara sebagai actor dominant dalam mengupayakan berbagai penyelesaian internasional untuk mengatasi masalah lingkungan global. Namun demikian, tesis ini masih dapat diperdebatkan. Yang pasti masing-masing actor memiliki peran dan powernya masing-masing yang memberi karakteristik tersendiri bagi lingkungan global misalnya :

• States : dalam politik internasional yang masih menganut system Negara bangsa, maka peran state sangat dominant dalam proses pembentukan rejim bagi perlindungan lingkungan global. Ini sangat memungkinkan karena naegara dapat menggunakan kekuatan vetonya. dalam setiap perundingan internasional selalu terjadi proses pengelompokkan untuk menggalang kekuatan veto (Veto Coalitions). Yang kedua kekuatan ekonomi sebuah Negara, dan bukan militer, merupakan laverage yang sangat menentukan posisi tawar menawarnya di dalam setiap perundingan multilateral.

• NGOs : Memainkan peran yang semakin besar dalam era globalisasi ini sebagai berkah kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. NGOs berperan dalam pembentukan opini public secara luas, membangun jaringan kerja yang efektif serta memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah dalam proses tawar menawar sebuah perundingan : Kasus NAFTA

• International Institution : berperan sebagai fasilitator yang aktif dalam pembentukan berbagai rejim internasional bagi pengawasan, perlindungan dan pemeliharaan alam dan segala sumber-sumbernya.. Setidaknya peran mereka adalah menghasilkan kesepakatan multilateral (soft laws).

AMERIKA SERIKAT DAN NEGARA DUNIA KETIGA

15-03-07_0011.jpg(Oleh: Dewi Triwahyuni, S.Ip., M.Si.)

Berakhirnya Perang Dingin dan hancurnya Uni Soviet, tidak serta merta merubah nilai negara Dunia Ketiga bagi Kepentingan Amerika Serikat dan juga bagi stabilitas dunia secara umum. Pemerintah AS sepertinya harus berkonsentrasi terhadap perkembangan negara dunia ketiga karena mereka lebih mudah mengalami konflik dan perang dibandingkan negara-negara lainnya. Dan sebagian besar negara dunia ketiga ini merupakan kawasan yang penting bagi ekonomi negara-negara Barat (seperti Teluk Persia), negara sekutu AS dan bagi AS Sendiri. Apalagi, kemungkinan terjadinya perang di negara dunia ketiga sangat tinggi karena memiliki karakter wilayah yang tidak stabil. Hal ini dapat memancing terjadinya konflik internal dan kemudian meluas menjadi konflik internasional. Secara umum, inilah yang menjadi perhatian AS, agar tidak sampai berdampak negatif bagi kepentingan-kepentingan nasionalnya.

Perningkatan Kapabilitas Negara Dunia Ketiga: Ancaman bagi Kepentingan AS.

Kecenderungan negara dunia ketiga yang tidak stabil dan rentan konflik, sesungguhnya tidak menjadi perhatian utama AS. Akan tetapi, kecenderungan tersebut juga diiringi dengan peningkatan ancaman terhadap kepentingan AS dan sekutunya. Hal ini dapat dilihat dari:
Pertama, ketergantungan AS akan impor minyak yang telah sampai pada tahap dimana untuk pertamakalinya suplai minyak dari luar negeri memenuhi setengah atau 50% kebutuhan industri-nya. Sekutu AS, Eropa Barat, bahkan lebih parah karena membutuhkan lebih dari 60% impor minyak. Hal ini, nilainya setara dengan nilai keseluruhan kebutuhan minyak Jepang. Permintaan (demand) atas minyak ini akan terus meningkat seperti juga tumbuhnya negara-negara industri baru, terutama di kawasan Asia. Sementara itu, supply minyak tidak mungkin dapat mengimbangi demand yang terus meningkat.
Kedua, kondisi yang membuat negara dunia ketiga dapat membahayakan kepentingan AS adalah dalam hal kemampuan mereka menberikan ancaman secara militer kepada AS dan negara-negara lainnya. Sekitar hampir selusin negara dunia ketiga memiliki atau berusaha untuk mengembangkan senjata nuklir. Yang termasuk kelompok ini diantaranya adalah Libya, Irak, Iran, dan Korea Utara, yang kini dinyatakan sebagai musuh bersama AS dan sekutunya. Sementara di Asia Barat, Pakistan disebut-sebut sebagai pemain baru di dunia senjata nuklir.
Senjata kimia dan senjata biologis (biological weapons), dan roket (Ballistic Missiles) juga sama mengancamnya dengan senjata nuklir. Kurang lebih 24 negara (kebanyakan di negara dunia ketiga) di dunia yang memilikinya atau setidaknya mengupayakan untuk memilikinya. SIPRI (Stockholm International Peace Research Institute) mengungkapkan bahwa kurang lebih 25 negara di dunia terutama kategori dunia ketiga, memiliki atau mengembangkan senjata Balistik.
Kebanyakan negara dunia ketiga juga memproduksi senjata mereka sendiri. Argentina, India, Brasil, Israel, dan Korea Selatan, masing-masing memiliki pabrik senjata dengan 4 jenis senjata : pesawat tempur (aircraft), tank baja (armor), peluru/senjata (missiles), dan Kapal Induk/laut (naval Vessels). Yang juga penting adalah, meningkatnya kemampuan negara dunia ketiga memproduksi amunisi dasar bagi persenjataan mereka. Seperti Yunani, Pakistan, China, dan Singapura. Meskipun persenjataaan ini tidak memilki profil atau kelas teknologi tingkat atas, namun cukup dapat membunuh dan menyebabkan kerusakan yang besar dalam konflik-konflik di linggungannya (dunia ketiga).

Bagaimanakah Instabilitas serta Peningkatan Kekuatan Negara Dunia Ketiga dapat Mengancam Kepentingan Amerika Serikat ?

Prediksi masa depan negara dunia ketiga adalah ditandai dengan banyaknya negara-negara yang tidak stabil sehingga menciptakan banyak konflik internal maupun internasional. Faktor-faktor yang menjadi kontibutor bagi perdamaian abadi di negara-negara maju tidak ditemukan di negara dunia ketiga. Sebaliknya, Tingginya tingkat kekerasan di negara dunia ketiga, ditambah dengan pertumbuhan kekuatan negara-negara dunia ketiga, akan menciptakan ancaman bagi AS dan bagi perdamaian global.
Hal ini tidak lantas menjadikan negara-negara dunia ketiga sebagai ancaman terhadap kepentingan AS. Ada banyak negara (terutama di Afrika) terlalu lemah untuk mampu memberikan ancaman bagi AS. Sementara dunia ketiga lainnya (seperti negara-negara industri baru di Asia Timur), membutuhkan kondisi tidak stabil tersebut. Apa sesungguhnya makna dari instabilitas negara dunia ketiga bagi kebijakan AS ?
Pertama, AS harus melipatgandakan usahanya untuk mengurangi ketergantungannya terhadap Minyak dari Teluk Persia. Kedua, secara militer, AS harus mempertahankan intervensinya yang besar di kawasan Teluk Persia, untuk melindungi negara-negara disana dari agresi inter-negara (contoh: Pedudukan Iraq terhadap Kuwait) sekaligus untuk menekan tingkat konflik sipil yang besar. Ketiga, AS juga harus bersiap untuk mengontol segala aspek persenjataan yang sekiranya akan mengancam keamanan kepentingan AS.

Kebijakan Baru AS terhadap Negara Dunia Ketiga: Pasca Perundingan Rio de Janerio.

Terlepas apakah Amerika Serikat (AS) siap atau tidak, berbagai peristiwa dunia telah menghadang didepan dengan sejumlah perubahan yang besar. Pada Juni 1992, pertemuan dunia di Rio de Janerio memberikan arah masa depan dunia menjadi lebih jelas. Pada pertemuan ini, Presiden George Bush mengutarakan visinya yang menekankan kerjasama keamanan yang saling menguntungkan sebagai tujuan yang paling penting. Namun Forum Rio saat itu menyarankan, nilai-nilai baru, sumber-sumber kekuaatan internasional baru, dan wilayah baru untuk kepemimpinan dunia, adalah hal-hal yang harus diciptakan kedepannya.
• Pertama, konferensi Rio lebih berkonsentrasi pada persoalan keamanan Lingkungan, dan kebutuhan untuk menghentikan gap antara pembangunan tingkat tinggi dan tingkat bawah di negara-negara miskin.
• Kedua, Rio menyarankan bahwa dengan berakhirnya Perang Dingin, tujuan dari diplomasi bergeser dari manajemen konflik menjadi usaha bersama. Pertemuan dunia hanya sedikit menyinggung tentang konflik super-power; sebaliknya pertemuan ini fokus pada pembangunan sebuah sistem tanggungjawab bersama (internasional) melalui perjanjian-perjanjian inklusif multilateral.
• Ketiga, Pertemuan Rio menangkap adanya pertumbuhan kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan besar (poowerful) dalam diplomasi internasional, yaitu Organisasi Interrnasional non-pemerintah (Non Governmental Organizations / NGOs).
• Terakhir, pertemuan ini menyarankan, bahwa poros hubungan internasional saat ini bukanlah antara Timur-Barat, tetapi Utara-Selatan. Para perwakilan dari Jepang dan Eropa menyadari bagaimana isu Utara-Selatan ini meningkat setelah era perang dingin.

AS gagal melihat kepentingan jangka panjangnya dalam kesuksesan negara-negara berkembang di Afrika, Asia dan Amerika Latin . kebijakan AS dalam anggaran agenda abad 21 dan menandatangani konvensi biodeversity akan menjadi kebijakan yang cukup berbeda dengan apa yang selama ini oleh pemerintahan George Bush lakukan.
AS harus mengatur kembali orientasi kebijakannya dan aksi politiknya yang sudah ketinggalan zaman. Tiga perubahan menonjol yaitu: (1) AS harus membuat formulasi ulang kebijakannya terhadap energi dan lingkungan agar tercipta lingkungan ekonomi yang berkelanjutan, (2) AS harus memperkuat institusi lingkungan internasional, komit akan upaya untuk menyelamatkan lapisan ozon,iklim, hutan-hutan, menyelesaikan limbah berbahaya, dan berbagai persoalan lingkungan lainnya, (3) dan yang terpenting untuk menyuskseskan semua ini adalah, AS harus kembali memikirkan hubungannya dengan negara-negara berkembang.

KEPENTINGAN AMERIKA SERIKAT

Kepentingan ekonomi AS di negara-negara berkembangan semakin intensif dengan adanya pasar global tunggal. Negara berkembang adalah pasar besar yang potensial bagi AS. Lebih dari 1/3 ekspor AS saat ini ada pada negara berkembang, dan hampir 60% impor negara-negara Amerika Latin berasal dari AS. Pada tahun 1990,ekspor AS ke negara berkembang berjumlah lebih dari 127 juta dolar AS. Jutaan pekerjaan AS bergantung pada kesehatan ekonomi dari negera berkembang. Jika perekonomian negara berkembang mengalami stagnansi, maka pasar produk AS juga akan merasakan akibatnya. Singkatnya, inisiatif AS untuk membantu negara-negara miskin dan berkembang akan menciptakan pasar luar negeri yang baru, memberikan pekerjaan serta peluang-peluang ekonomi bagi AS, meskipun hal ini tidak selalu mudah untuk dilakukan dan tidak selalu memberikan efek keuntungan secara langsung.
Ada alasan ekonomis lain yang mendorong AS untuk mengupayakan pembangunan dan stabilitas di negara berkembang. ¼ dari seluruh investasi pribadi AS di luar negeri berada di negara kawasan selatan. Lebih dari 110 milyar dolar nilai investasi di negara berkembang dimilki oleh pemerintah AS dan bank-bank komersial AS. Ditambah lagi, setengah dari jumlah konsumsi minyak AS diimpor dari negara-negara berkembang diluar kawasan Teluk Persia.
Kepentingan politik dan keamanan AS juga bergantung pada persahabatan dan perkembangan negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin. AS membutuhkan kerjasama dengan skala keuntungan yang besar : seperti Proliferasi senjata nuklir dan mempeerlambat produksi senjata konvensional, mengontrol imigrasi ilegal dan perdagangan narkotika, memberantas penyebran AIDS secara gelobal dan menghambat penyebaran wabah penyakit lainnya, memerangi terorisme internasional, termasuk berpartisifasi didalm mengatur keamanan regional seta penegakan keamanan. Dalamsetiap wilayah trans nasional tersebut, AS akan mendapatkan fatner yang lebih kooferatif dinegara mana AS memberikan bantuan bagi pembangunannya.
Kepentingan fundmental AS dalam perdamaian dan HAM juga ada dalam hubugannya dengan negara-negara berkembang. Jika pertumbuhan populasi di iringi dengan kelangkaan penciptaan pekerjaan pekerjaan baru, jika konflik sosial dan etnik meningkat makadampaknya akan dirasakan i berbagai wilayah : mulai dari jatuhnya pemerintahan, gelombang pengungsi, termasuk juga ancaman terhdap masyarakat sipil dan konflik regional.
Berahirnya komunisme maka ancaman keamanan secara langsung bagi AS juga berakhir. Artinya ancaman bagi keamanan dunia tidak lagi pada perang dua ideologi tersebut, tetapi ancaman datang darikonflik-konfilk bersenjata negara berkembang. 125 perang internal telah terjadi di negara berkembang sejak PD-2 . sebagian ada yang perpanjangan dari aktifitas negara super power, namun sebagian besar berakar dari ketegangan nasional dan regional frekuensi konflik semacam ini akan terus meningkat dengan menurunnya kehadiran super power.
Terakhir, menyeleasaikan masalah-masalah lingkungan global akan membutuhkan partisipasi yang utuh negara-negara berkembang tanpa mereka tidak ada solusi bagi masalah seperti penggundulan hutan pemanasan global, dan kelebihan populasi. Dalam bahasa yang sederhana AS membutuhkan kerjasama dengan negara berkembang untuk melindungi lingkungannya sendiri.

Ada tujuh elemen yang haruh menjadi bagian program baru AS yang merepleksikan kebutuhan AS akan negara duia ke-3 dalamrangka mencapai kepentingan jangka panjangnya ;

1. tujuan utama harus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Karena kebanyakan pembangunan di negara duni ke-3 tidak berhasil akibat tidak memenuhi persoalan lingkungan karenanya pembangunan ntersebut tidak berkelanjutan
2. program bantuan pembangunan seperti AID (Agency For Internationl Development) dan beberapa agen-agen bantuan bilateral lainnya, tidak akan cukup membantu dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan ternasuk juga untuk menghadapi tantangan lingkungan global. Program bantuan harus diperluas ke wilayah yang lebih kritis dan memberikan prospek bagi negara berkembang.
3. porsi bantuan bilateral yang baru ini harus berkonsentrasi terhadap kebutuhan-kebutuhan AS kedepan; membangun kapasitas manusia dan institusi yang dibutuhkan oleh negara-negara berkembang
4. AS harus meningkatkan bantuan keuangannya secara tajam, bahkan menggandakannya. Program bantuan AS yang baru harus memberikan bantuan kepada negara yang memperlihatkan komitmen politik yang baik.
5. program AS harus di tujukan secara langsung untuk mennyelesaikan ancaman lingkungan global yang memberikan dampak bagi semua negara di dunia. Agar program ini menjadi efektif,bantuan amerika tidak hanya terbatas pada negara berkembang tetapi harus diperluas kepada negara dengan penghasiln menengah seperti Brazil dan Meksiko.
6. upaya untukmensukseskan investasi akan menemui kegagaln kecuali jika masing-masing pihak meregulasi kebijakan internalnya.
7. program AS yang baru harus mengupayakan pendekatan-pendekatan multirateral. AS harus berupya memperkuat kapabilitas dari agen-agen dalam sistem PBB, Bank dunia, dan bank-bank pembangunan regionl lainnya. AS juga harus ikut dalam aliansi eropa.

GENDER DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

Gender adalah konsep budaya yang diberikan seseorang karena ia terlahir dengan jenis kelamin tertentu. Sebagai akibat dari suatu proses kebudayaan, maka ada perbedaan perlakuan antara laki-laki dengan perempuan dalam peranan sehari-hari, yang kemudian menjadi stereotype tertentu di dalam masyarakat. Dengan pemahaman bahwa gender adalah konsep didalam kebudayaan masyarakat, gender itu dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman.Diskursus gender dalam agenda feminisme kontemporer banyak memfokuskan pada persamaan hak, partisispasi perempuan dalam kerja, pendidikan, kebebasan seksual maupun hak reproduksi. Sejak abad 17 hingga 21 perjuangan feminis telah mencapai pasang surut dan mengalami perluasan wilayah tuntutan dan agenda perjuangan yang jauh lebih rumit.Dalam perkembangannya selama 20 tahun terakhir ini pertanyaan-pertanyaan mengenai gender menjadi sesuatu yang sangat menarik dan sangat penting didalam ilmu pengetahuan sosial. Namun, yang banyak dibicarakan dalam perkembangan ilmu sosial adalah megenai hubungan internasional. Tetapi kemudian timbul pertanyaan, mengapa hubungan internasional terkesan terlambat, dan tidak terlalu banyak membicarakan persoalan-persoalan tentang gender ?            Upaya feminisme untuk mendobrak  aliran tradisional hubungan internasional (HI) baru dimulai pada dekade 1980-an. Sebelumnya banyak pertentangan mengenai dapat atau tidaknya studi gender dan HI disatukan. Perbedaan pendapat muncul dengan berbagai latar belakang. Paling tidak ada tiga faktor yang menyebabkan pemisahaan gender dan HI:

  1. aktor tradisional HI didominasi oleh laki-laki seperti pembuat kebijakan  nasional dan militer, posisi tentara dan posisi dalam diplomasi,
  2. Terjadi pemisahan kedudukan perempuan dilihat dari studi HI yang banyak memfokuskan pada perang, perdagangan, pembentukan rejim dan pengembalian keputusan saat krisis, dan
  3. Terjadinya penyamaan identitas negara dengan sifat maskulin seperti sifat kompetitif, rasional, egois, dan mencari kekuasaan.

 Para pakar HI juga pernah berpendapat mengenai batas antara internasional dan intra-nasional. Mereka cenderung melihat gender sebagai masalah intra-nasional, dan tidak ada hubungannya dengan HI. Apalagi selama ini HI lebih sering dikaitkan dengan isu-isu ”high politics” (politik tingkat tinggi) yang menitikberatkan adanya kekerasan, sementara gender lebih sering dikaitkan dengan masalah-masalah ”low politics” (politik tingkat rendah) yang menitikberatkan pada kebijakan-kebijakan dan kewarganegaraan.Pandangan-pandangan tersebut diataslah yang membuat hubungan internasional terkesan terlambat dan enggan dalam mengkaji masalah gender. Namun, pendapat-pendapat tersebut tentu saja menjadi tidak relevan pada saat masalah-masalah perempuan telah menyentuh level internasional. Persoalan gender tidak lagi dapat dimarjinalkan begitu saja karena kenyataannya peta politik internasional pasca perang dingin lebih banyak menyoroti masalah-masalah keamanan manusia secara utuh, termasuk masalah mengenai wanita.Hubungan internasional juga melupakan bagaimana wanita juga berperan dalam proses perdamaian dunia. Mulai dari munculnya pemimpin-pemimpin negara wanita sampai pada wanita-wanita dalam pasukan palang merah dunia (red cross organization). Para perempuan juga merupakan penentu dari generasi yang akan datang. Namun dalam kehidupan bernegara, perempuan justru seringkali dimarjinalkan. Paling tidak hal itulah yang selalu dipersoalkan oleh para feminis.Jika dibuat suatu penyeragaman secara kasar, ada dua hal utama yang selama ini dipersoalkan dan diperjuangkan oleh kaum feminis. Yang pertama adalah hak secara hukum dan kedua adalah sebuah pengakuan sosial. Feminis tidak hanya dapat  menuntut persamaan hak-hak asasinya bernegara. Kaum feminis juga menginginkan adanya suatu perubahan pandangan dalam masyarakat mengenai posisi perempuan yang sering dianggap dibawah laki-laki. Sehingga tercipta suatu ”pengakuan” mengenai persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.Meskipun secara substansi para feminis memperjuangkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, tetapi terdapat pandanga-pandangan dasar yang berbeda yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu dalam gerakan feminisme juga dikenal beberapa aliran seperti; feminis liberal, marxis, sosialis, radikal sampai feminis postmodernisme.Feminis dari kelompok liberal mengangap bahwa menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah timbul dari adanya batasan-batasan baik secara hukum maupun secara adat-istiadat (budaya) sehingga menyebabkan terhambatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Kelompok marxis melihat kapatalisme dan daerah milik pribadi sebagai penyebab penindasan kepada perempuan. Kelompok marxis cenderung melihat akar persoalan dalam ketidakseimbangan dari bidang produksi, dimana mereka menekankan koneksitas antara budaya patriaki dangan kapitalisme. Sementara itu kelompok feminis sosialis mencoba membangun pandangannya dengan menyatukan teori liberal dan marxis serta mengambil beberapa sumber lainnya seperti dimensi reproduksi kehidupan manusia yang sering dilupakan.Dilain pihak para feminis dari kelompok radikal  percaya bahwa sistem patriaki yaitu adanya dominasi laki-laki yang menyebabkan adanya penindasan kepada kaum perempuan. Kelompok radikal lebih menitikberatkan kepada perbedaan secara bilogis. Mereka cenderung tidak membeda-bedakan antara publik dan pribadi dan untuk melihat struktur patriaki sebagai faktor yang mendasarinya.Kemudian pada feminis yang posmodernisme, mengatakan bahwa mereka menentang perpaduan antara teori yang satu denga teori lainnya seperti yang diunggkapkan oleh feminis sosialis. Para feminis posmodernisme percaya bahwa menyatukan gambaran mengenai perempuan-perempuan adalah mreupakan hal yang tidak mungkin.Pada waktu yang bersamaan beberapa pejuang hak-hak perempuan dan beberapa pakar laki-laki mulai menyadari bahwa pada kenyataannya di dalam hubungan internasional terdapat pengaruh gneder dan hal itulah yang dipergunakan untuk membedakan antara perempuan dan laki-laki. Dalam penelitian gender dam penelitian hubungan internasional ada benang merah yang bisa diungkapkan bahwa kajian keduanya terdapat peran isu-isu gender serta nilai-nilainya dan menganalisa konsekuensi gender secara lebih spesifik  di dalam proses hubungan internasional.

Pada intinya gender mengalami perkembangan sehingga hubungan internasional tidak mungkin terhindar dari pembahasan mengenai gender. Artinya, gender telah menjadi bagian dari kajian studi HI saat ini. Seperti yang dikatakan oleh beberapa teori feminisme bahwa perang dan perdamaian merupakan simbiosis antar petarung dengan korbannya. Sikap jantan/maskulin dan feminim dalam susunannya akan saling mengimbangi dan keduanya digunakan untuk menciptakan perang. Sementara perdamaian akan lebih mudah diciptakan dengan feminisme, dimana perempuan secara moral lebih unggul dibandingkan laki-laki. Sehingga pandangan HI yang didominasi oleh mahzab realis yang mengatakan bahwa negara cenderung lebih memerlukan sifat-sifat maskulin perlu dipertanyakan. **dtw**

Memuliakan Tamu..!(sebuah sikap atas kedatangan Bush ke Indonesia)

Memuliakan Tamu !!!

Persiapan panjang telah dilakukan  untuk  menyambut kedatangan tamu agung, selayaknya  sebuah hajatan akbar telah siap dipersembahkan untuk memuliakan tamu dilandasi semangat someah hade kasemah dan persahabatan. Kenduri harus tetap berlangsung walaupun pengorbanan warga sekitar yang tidak dapat beraktivitas dengan baik bahkan harus mengorbankan tempat mencari nafkah, sekolah diliburkan, telepon dimatikan, tentara dan polisi  disiapkan dengan kondisi seakan menghadapi perang merupakan bagian dari perwujudan tuan rumah yang baik dan bermartabat. Tamu yang kita muliakan itu bernama George Walker Bush pemimpin negara adidaya AS yang telah memerintahkan bala tentaranya untuk menyerbu Irak dan Afganistan yang menyebabkan ribuan orang tak berdosa mulai bayi sampai orang tua meninggal, jutaan penduduk Irak dan Afganistan kehilangan pekerjaan sehingga menjadi miskin dan kelaparan, ribuan orang ditangkap dan ditahan tanpa proses pengadilan dan disisksa di camp-camp tahanan karena di cap sebagai teroris, terakhir masih segar ingatan kita dibawah kepemimpinannya AS menjadi negara yang membeck-up serangan Israel terhadap Libanon dengan akibat yang sangat dahsyat. Setiap hajatan pasti ada tujuan dan harapan, semoga  menjadi tuan rumah yang baik dan menjaga harga diri bangsa sehingga tidak ada pembicaraan tentang pinjaman atau hutang  bukankah agama telah mengajarkan tangan diatas lebih baik dari dibawah, atas nama kerjasama/kontrak karya/ transfer teknologi dsb cukup sudah minyak, gas alam, panas bumi kita di ekploitasi dan hasilnya di bagi dengan  bangsa tamu bukankah kita memiliki SDM yang cerdas dan  kompeten sehingga hasilnya dapat dimaksimalkan untuk memakmurkan rakyat, sampaikapankah kita harus memperdagangkan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, bencana alam dan penganguran sehingga sebagai tuan rumah kita harus memelas dengan iba mengharapkan bantuan dari tamu. Kapankah Berdiri dikaki sendiri sebagai bangsa yang berdaulat kita bisa mengatakan no Sir wujud kesantunan diplomasi sehingga kita dapat diperhitungkan dalam pergaulan International, pun demikian menjadi tuan rumah yang baik menyambut tamu dengan kepala tegak duduk sama rendah berdiri sama tinggi, semoga…!!